Ticker

6/recent/ticker-posts

PPTSB Resmi Berbadan Hukum

PPTSB Resmi Berbadan Hukum.
Jakarta-Perkumpulan Marga Parsadaan Pomparan Toga Sinaga Boru (PPTSB) kini sudah didaftarkan ke Kemenkumham RI sebagai sebuah Perkumpulan Marga yang berbadan hukum resmi yang diakui oleh Pemerintah. PPTSB merupakan perkumpulan marga Batak yang menjalankan organisasi perkumpulan secara modern dan berbadan hukum resmi. 

"Puji Tuhan, PPTSB sebagai Badan Hukum (Perkumpulan) sudah di daftarkan ke Kemenkumham melalui Notaris Dr. Sahat HMT Sinaga, M.Kn. Ketum PPTSB Pusat Mangihut Sinaga SH MH juga sudah menandatangani Akta Notaris Pendirian PPTSB. Mari kita terus kembangkan dan bangun PPTSB. Tuhan Memberkati. Horas...Horas...Horas," tulis Maranap Sinaga-Sekjen PPTSB Pusat. (Infokom)




Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar