Ticker

6/recent/ticker-posts

Kilas Balik Anggaran Dasar PPTSB Mubes Medan Oktober 2014

SELAMAT DAN SUKSES
Samosir-Anggaran Dasar Parsadaan Pomparan Toga Sinaga Dohot Boru (PPTSB) Amandemen Mubes PPTSB di Medan, 24 Oktober 2014. Pimpinan Sidang Saat Itu :  Ketua : Drs. Osberth Sinaga, M.Si, Wakil Ketua  : Prof. Dr. Jon Piter Sinaga, M.Kes, Sekretaris : Yas L. Sinaga, MBA. Anggota : Amazon Sinaga, SH, Drs. Mangihut Sinaga, MM, AKP (Purn) Jannus Sinaga, Berman Sinaga, SE.

 -------------------PEMBUKAAN----------------------

Bahwa sesungguhnya persatuan dan kesatuan antar suku dan etnis yang ada pada masyarakat Indonesia adalah salah satu syarat keutuhan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

Suku dan etnis Batak yang bercirikan marga sebagai bagian integral yang tidak terpisahkan dari bangsa Indonesia sangat mendambakan persatuan dan kesatuan dalam kehidupan sehari-hari.

Marga Sinaga yang merupakan bagian dari suku dan etnis Batak, sudah sejak lama memupuk persatuan dan kesatuan, baik di kalangannya sendiri maupun diantara marga lain termasuk juga dengan suku-suku lain yang ada di masyarakat Indonesia. 

Marga Sinaga menyadari sepenuhnya persatuan dan kesatuan bukanlah tujuan akhir, tapi adalah merupakan sasaran antara untuk meningkatkan kualitas hidupnya sehari-hari.

Dengan persatuan dan kesatuan, rasa senasib sepenanggungan dapat dipupuk dan dikembangkan ke arah solidaritas yang tinggi dengan suatu kesadaran, orang yang lebih tua menjadi panutan, yang lebih muda disiapkan menjadi generasi penerus, yang pintar menjadi narasumber, yang tertinggal menjadi pintar, yang kaya membantu yang miskin, yang miskin menjadi kaya dan demikian seterusnya sampai ketemunya kesejajaran sesama anak bangsa dan sesama ciptaan Tuhan.

Untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan sebagai sasaran, upaya yang ditempuh tidak lagi cukup hanya berdasarkan ingatan belaka menurut adat kebiasaan hidup sehari hari, tapi dituntut adanya produk tertulis sebagai sumber hukum di kalangan sendiri dan perlu diteladani ajaran nenek moyang Marga Sinaga tentang “PARHATIAN NASORA MONGGAL PARNINGGALA SIBOLA TALI” yang di dalamnya tercermin sikap tindak yang adil, arif dan bijaksana dalam setiap aspek kehidupan.

Memahami akan pentingnya produk tertulis sebagai pedoman dan sekaligus sebagai pegangan, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 

Atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami turunan Marga Sinaga bertekad bulat untuk berhimpun dalam suatu organisasi yang dinamakan Parsadaan Pomparan Toga Sinaga dohot Boru (PPTSB) yang merupakan kelanjutan dari Parsadaan Pomparan Toga Sinaga (PPTS) yang dilahirkan pada tanggal 15 Desember 1940 dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
 
Ditetapkan di             : Medan
Pada tanggal : 24 Oktober 2014
 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar