Polemik PPTSB Wilayah Jakarta Raya-2: Rekonsiliasi Didorong untuk Menjaga Persatuan


Jambi-Dinamika internal Parsadaan Pomparan Toga Sinaga Boru (PPTSB) kembali menjadi perhatian menyusul munculnya PPTSB Wilayah Jakarta Raya-2 yang dijadwalkan menggelar pengukuhan pengurus pada 18 Agustus 2026.

Kemunculan wilayah baru tersebut menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan pengurus dan warga PPTSB. Sejumlah pihak mengkhawatirkan pembentukan wilayah baru itu dapat memengaruhi soliditas organisasi apabila tidak diselesaikan melalui dialog dan rekonsiliasi.

Informasi mengenai rencana pengukuhan tersebut juga menjadi perhatian karena beredar kabar bahwa Ketua Umum PPTSB, Ir. Edison Sinaga, akan hadir dan mengukuhkan kepengurusan Jakarta Raya-2. Namun, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak-pihak terkait.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum I, II, dan III disebut telah menyatakan sikap untuk tidak menghadiri kegiatan tersebut dan tidak menyetujui pengukuhan sebelum persoalan internal organisasi diselesaikan secara kekeluargaan.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Umum II PPTSB Pusat Drs Albertus Sinaga MPd, terkait beredarnya undangan munculnya PPTSB Wilayah Jakarta Raya-2 yang dijadwalkan menggelar pengukuhan pengurus pada 18 Agustus 2026.

Dari Jakarta Baru Menjadi Jakarta Raya-2

Menurut Drs Albertus Sinaga, yang juga mantan Ketua Wilayah PPTSB Provinsi Jambi dua periode ini menyampaikan, dalam aspirasi internal PPTSB, embrio organisasi tersebut mulai mencuat pada awal April 2026 dengan nama PPTSB Wilayah Jakarta Baru. Pengurusnya disebut dilantik pada 8 April 2026 oleh salah seorang penasihat PPTSB Pusat.

Kehadiran Jakarta Baru kemudian menimbulkan pro dan kontra. Menariknya, organisasi tersebut sempat tercantum dalam proposal Mubes XVI PPTSB yang diterbitkan pada 12 April 2026 sebagai salah satu peserta.

"Dalam proposal tersebut, nama yang digunakan bukan lagi Jakarta Baru, melainkan PPTSB Wilayah Jakarta Raya-2. Perubahan nama tersebut, menurut aspirasi yang beredar, terlihat dari komposisi cabang yang berada di bawahnya, yakni PPTSB Cabang Jakarta Selatan, Jakarta Selatan-2, serta Jagakarsa-Depok Kota," ujar Albertus Sinaga.

Namun, keberadaan Jakarta Raya-2 kemudian disebut mendapat berbagai protes sehingga akhirnya tidak lagi tercantum dalam proposal Mubes XVI.

Kini, beberapa bulan kemudian, nama PPTSB Wilayah Jakarta Raya-2 kembali muncul melalui undangan pengukuhan pengurus yang dijadwalkan pada 18 Agustus 2026.

Situasi tersebut memunculkan kembali pertanyaan mengenai dasar pembentukan wilayah, kedudukannya dalam struktur organisasi, serta bagaimana penyelesaiannya agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Kekhawatiran terhadap Preseden Organisasi

Disebutkan, salah satu keberatan yang disampaikan sejumlah pengurus adalah dugaan bahwa pembentukan Jakarta Raya-2 berkaitan dengan ketidakpuasan sebagian pihak terhadap hasil sejumlah forum organisasi sebelumnya.

Dalam aspirasi tersebut disebutkan adanya dugaan keterkaitan dengan pihak-pihak yang tidak menerima hasil Muswil Jakarta Raya Sekitarnya pada 25 Agustus 2025 dan Muscab Depok pada Oktober 2023.

Namun, tudingan tersebut perlu ditempatkan sebagai dugaan atau persepsi dari pihak yang menyampaikan aspirasi, bukan sebagai fakta yang telah terbukti. Pihak-pihak yang disebut memiliki pandangan berbeda tentu perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.

Persoalan yang lebih mendasar adalah kekhawatiran bahwa apabila setiap pihak yang tidak puas terhadap hasil Muscab, Musek, Muswil, ataupun Mubes kemudian membentuk struktur organisasi baru, maka mekanisme musyawarah dalam PPTSB berpotensi kehilangan kewibawaannya.

Pertanyaan yang muncul kemudian, apakah ketidakpuasan terhadap hasil suatu forum organisasi dapat menjadi dasar untuk membentuk struktur baru di luar mekanisme organisasi yang telah disepakati bersama?

Jika pola tersebut dibiarkan, dikhawatirkan dapat menjadi preseden bagi persoalan-persoalan organisasi pada masa mendatang.

Persoalan Batas Wilayah Administratif

Drs Albertus Sinaga lebih jauh berpendapat, keberatan kedua berkaitan dengan komposisi wilayah Jakarta Raya-2 yang mencakup cabang di dua provinsi. Struktur yang disebut berada di bawah Jakarta Raya-2 terdiri atas dua cabang di wilayah DKI Jakarta, yakni Jakarta Selatan dan Jakarta Selatan-2, serta satu cabang di Kota Depok, Jawa Barat.

Disebutkan, hal ini dipersoalkan karena disebut tidak sejalan dengan AD/ART PPTSB Tahun 2022, khususnya Bab I Pasal 1 Ayat 13, yang dalam aspirasi tersebut dipahami mengatur bahwa satu wilayah berada dalam satu provinsi.

Apabila ketentuan tersebut memang demikian bunyinya, maka persoalan ini semestinya tidak diselesaikan hanya berdasarkan kepentingan kelompok, melainkan melalui penafsiran resmi dan keputusan organisasi yang berwenang.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai status Jakarta Raya-2 bukan sekadar persoalan siapa berada di bawah wilayah mana, tetapi menyangkut kepastian aturan organisasi dan konsistensi penerapannya.

Potensi Dualisme di Tingkat Cabang

Kata Albertus Sinaga, persoalan lain yang tidak kalah penting adalah dampaknya terhadap hubungan antarwarga di tingkat akar rumput. Di Jakarta Selatan, misalnya, disebut terdapat tiga cabang yang secara struktural berada dalam konfigurasi wilayah berbeda. 

Satu cabang berada di bawah PPTSB Wilayah Jakarta Raya Sekitarnya, sedangkan dua cabang lainnya, Jakarta Selatan dan Jakarta Selatan-2 disebut berada di bawah Jakarta Raya-2.

Kondisi serupa disebut terjadi di Kota Depok. Satu cabang berada di bawah PPTSB Wilayah Jawa Barat-2, sementara cabang lainnya berada di bawah Jakarta Raya-2.

Konfigurasi seperti ini berpotensi menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat: bagaimana menjaga hubungan persaudaraan apabila warga yang secara geografis berdekatan berada di bawah struktur wilayah yang berbeda?

Lebih jauh lagi, Albertus Sinaga menekankan, jangan sampai perbedaan struktur organisasi berkembang menjadi jarak sosial di antara sesama pomparan. Nilai kekeluargaan PPTSB semestinya tidak berhenti pada struktur kepengurusan. Ia harus terasa dalam hubungan antarcabang, antarwilayah, dan terutama di antara warga.

Sebagaimana ungkapan Batak Toba, “Unang ndang marsijouan be tingki ulaon las ni roha manang dok ni roha.” Persaudaraan jangan sampai hilang hanya karena perbedaan pandangan dan kepentingan organisasi.

Jangan Sampai Perbedaan Pengurus Memecah Warga

Menurut Albertus Sinaga, pada titik inilah persoalan Jakarta Raya-2 perlu dilihat secara lebih luas. Organisasi sebesar PPTSB tidak hanya terdiri atas ketua, pengurus pusat, pengurus wilayah, maupun pengurus cabang. Di balik setiap struktur terdapat ribuan warga yang selama bertahun-tahun membangun persaudaraan melalui berbagai kegiatan sosial, adat, keagamaan, pendidikan, dan kemasyarakatan.

Karena itu, setiap keputusan yang berpotensi menimbulkan dua struktur dalam satu kawasan harus dipertimbangkan secara matang.

Perbedaan pendapat dalam organisasi adalah sesuatu yang wajar. Bahkan, perbedaan pendapat merupakan bagian dari dinamika demokrasi organisasi. Yang menjadi persoalan adalah ketika perbedaan tersebut berubah menjadi polarisasi, saling menjauh, atau bahkan memecah hubungan kekeluargaan.

PPTSB memiliki sejarah panjang dalam membangun persatuan pomparan Toga Sinaga dan boru di berbagai daerah di Indonesia. Apa yang telah dibangun oleh para pendahulu tersebut merupakan modal sosial yang sangat berharga dan tidak seharusnya rusak karena persoalan kepengurusan.

Rekonsiliasi sebagai Jalan Keluar

Albertus Sinaga menerangkan, dalam situasi seperti ini, rekonsiliasi menjadi pilihan yang jauh lebih konstruktif daripada mempertajam perbedaan. Pengurus PPTSB Pusat diharapkan mengedepankan pendekatan persuasif dengan mempertemukan para pihak yang memiliki pandangan berbeda. Dialog sebaiknya dilakukan secara terbuka, tenang, dan penuh rasa kekeluargaan.

"Para tokoh PPTSB yang memiliki pengalaman, pengaruh, serta kemampuan menjembatani perbedaan juga perlu dilibatkan. Rekonsiliasi tidak berarti mengabaikan aturan organisasi. Sebaliknya, rekonsiliasi harus menjadi jalan untuk mengembalikan seluruh persoalan kepada AD/ART, keputusan forum organisasi, serta semangat musyawarah dan kekeluargaan,"terang Albertus Sinaga.

Semua pihak perlu diberikan kesempatan menyampaikan alasan, keberatan, dan harapannya. Setelah itu, organisasi bersama-sama mencari solusi yang paling adil dan paling sedikit menimbulkan dampak terhadap persatuan warga.

Pendekatan semacam ini jauh lebih baik daripada membiarkan konflik berkembang menjadi pertentangan antarkelompok.

Jangan Korbankan Persatuan karena Kepentingan Segelintir Orang

Kata Albertus Sinaga, aspirasi yang berkembang di kalangan pengurus menyebut bahwa sebagian besar warga PPTSB di Jakarta Selatan dan Depok diharapkan tetap menginginkan persatuan dan kedamaian.

"Angka dukungan tersebut tentu perlu dibaca sebagai aspirasi dan belum dapat dianggap sebagai hasil survei resmi. Namun, pesan yang hendak disampaikan cukup jelas: jangan sampai kepentingan segelintir orang mengorbankan hubungan persaudaraan warga secara keseluruhan,"ujar Albertus Sinaga.

Disebutkan, jika memang terdapat beberapa tokoh yang memiliki kepentingan atau pandangan sangat berbeda, penyelesaiannya tidak harus dengan mempertajam pertentangan. Justru mereka perlu dirangkul dalam proses dialog sepanjang masih memungkinkan.

Prinsipnya sederhana, lebih baik sedikit orang mengalah demi persatuan yang lebih besar daripada ribuan warga harus terkotak-kotak karena persoalan kepengurusan.

PPTSB bukan milik satu ketua, satu periode kepengurusan, satu wilayah, atau satu kelompok. PPTSB adalah milik seluruh pomparan Toga Sinaga dan boru yang tersebar di Nusantara.

Menjaga Warisan Para Pendahulu

Menurut Albertus Sinaga, para tokoh dan pengurus PPTSB pada masa lalu telah melewati berbagai dinamika untuk membangun organisasi yang semakin besar dan solid. Persatuan yang ada sekarang merupakan hasil dari pengorbanan, kerja keras, dan kesediaan banyak pihak untuk menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi.

"Karena itu, kepengurusan PPTSB Pusat periode 2022–2026 diharapkan dapat meninggalkan warisan yang memperkuat, bukan melemahkan, persatuan. Jika masih ada persoalan yang belum selesai, tidak ada salahnya semua pihak kembali duduk bersama," terang Albertus Sinaga.

"Tidak ada pihak yang kehilangan martabat karena memilih berdamai. Sebaliknya, kemampuan menyelesaikan konflik melalui musyawarah justru menunjukkan kedewasaan sebuah organisasi. Yang perlu dijaga bukan sekadar nama wilayah atau susunan kepengurusan, tetapi hubungan persaudaraan seluruh warga PPTSB dari Sabang sampai Merauke,"ujarnya. 

“Tampulon aek do namarhahamaranggi.” Perbedaan tidak seharusnya menghilangkan rasa persaudaraan. Karena itu, sebelum sebuah keputusan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi jangka panjang diambil, semua pihak kiranya menahan diri, membuka ruang dialog, dan mengutamakan persatuan.

Damai itu indah. Rukun membawa berkat. Horas untuk seluruh keluarga besar PPTSB di Nusantara.

Catatan: Tulisan ini merupakan pengembangan dari aspirasi yang disampaikan Drs Albertus Sinaga, Jambi. Sejumlah informasi mengenai latar belakang pembentukan PPTSB Wilayah Jakarta Raya-2 masih berupa klaim atau informasi internal dan karenanya perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebelum diposisikan sebagai fakta. Prinsip keberimbangan mengharuskan pihak yang disebut atau memiliki pandangan berbeda diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi. (Infokom/AsenkLeeSaragihManihuruk) 

0 Komentar