Rapat komisi dilakukan di empat ruangan. Anggota masing masing komisi dibagi dari perwakilan peserta Mubes seluruh Indonesia.
Komisi I membahas Perubahan AD/ART PPTSB. Komisi II membahas Pokok pokok Program Kerja dan Keuangan PPTSB Periode 2022-2026, Komisi III membahas Struktur Organisasi dan Uraian Tugas, Komisi IV membahas Pania Nominasi, Kriteria dan Tata Cara Pemilihan Pengurus Pusat PPTSB.
Hasil pembahasan masing masing komisi akan di paripurnakan pada Pleno IV dan hasilnya diputuskan pada Pleno V.
Pada Pleno V ini juga dilanjutkan pendaftaran dan pengusulan calon Ketua Umum PPTSB, pemilihan Ketua Umum PPTSB dan Formatur dan poin selanjutnya sidang formatur untuk menetapkan susunan Pengurus Pusat, Pembina, Penasehat, Pemangku Adat, Pakar dan Pengawas Pusat Periode 2022-2026. (Asenk Lee Saragih- Infokom PPTSB Jambi)
0 Komentar