Ticker

6/recent/ticker-posts

Rapat Finalisasi Rencana Pelaksanaan Mubes PPTSB XV Akan digelar 13-16 Oktober 2022 di Medan

Rapat Finalisasi Rencana Pelaksanaan Mubes PPTSB XV Akan digelar 13-16 Oktober 2022 di Medan.

MEDAN |  Musyawarah Besar (Mubes) XV Parsadaan Pomparan Toga Sinaga & Boru (PPTSB) akan digelar di Hotel Danau Toba International (HDTI), Jalan Imam Bonjol, Medan, Sumatera Utara, 13-16 Oktober 2022. Hal itu disampaikan Ketua Umum PPTSB Mangihut Sinaga SH MH pada rapat finalisasi pelaksanaan mubes, di Gedung Tosin, Jalan Bunga Terompet Ujung, Medan, Jumat, 7 Oktober 2022, menjelaskan pelaksanaan mubes sesuai amanah Anggaran Dasar PPTSB. Mubes dilaksanakan sekali empat tahun.

Materi Mubes adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban Pengurus PPTSB. Menetapkan program kerja pengurus periode mendatang, pemilihan pengurus periode mendatang, serta pelantikan pengurus baru.

Mangihut juga berhaharap, Mubes XV PPTSB menjadi sarana evaluasi kinerja pengurus sebelumnya sehingga PPTSB menjadi organisasi modern yang mensejahterakan anggotanya.
Sementara itu, Ketua Organizing Committee (OC) Mubes XV PPTSB Henron Sinaga menjelaskan bahwa persiapan pelaksanaan mubes saat ini sudah mencapai 92,5 persen. Panitia terus bekerja maksimal untuk mensukseskan penyelenggaraan mubes.

Peserta mubes berasal dari 18 Wilayah dan 137 Cabang PPTSB se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Diperkirakan peserta sekitar 360 orang, dan tidak tertutup kemungkinan mencapai 500 orang.

Ia berharap Mubes XV PPTSB berjalan dengan baik, dan siapapun nantinya yang terpilih, tetaplah menjaga kekompakan keluarga besar PPTSB. Jangan sampai ada yang tersakiti.

Rapat finalisasi pelaksanaan Mubes XV PPTSB dipimpin langsung oleh Ketua Umum PPTSB Mangihut Sinaga dan dihadiri Sekjen PPTSB Eduard Sinaga, Wakil Bendahara Umum PPTSB Edison Sinaga, Ketua PPTSB Wilayah Sumut I Sairon Sinaga, Ketua OC Mubes XV PPTSB Henron Sinaga, dan dan sejumlah pengurus Pusat.
Rapat Finalisasi Rencana Pelaksanaan Mubes PPTSB XV Akan digelar 13-16 Oktober 2022 di Medan.

Musyawarah Besar PPTSB akan dihadiri Dewan Penasehat, Dewan Pemangku Adat, Dewan Pakar, Dewan Pengawas, Badan Pengurus Harian, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, dan Pengurus Cabang Parsidomu.

Henron Sinaga mengatakan berdasarkan Pasal 33 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar PPTSB, bahwa masa pengabdian Pengurus PPTSB adalah satu kali dalam empat tahun. Berhubung masa bakti Pengurus Pusat PPTSB Periode 2018-2022 akan berakhir pada Tanggal 21 Oktober 2022, sehingga melalu Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PPTSB pada Tanggal 29 Januari 2022 lalu.(*)






Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar