Ticker

6/recent/ticker-posts

Pembicaraan Imajiner Seorang Pemimpi


 
Hari itu cuaca sungguh tidak menentu. Aku bangun subuh tepat pukul 5.30. Cuaca masih sejuk. Pagi menjelang siang, sang mentari bersinar cerah. Secerah hatiku yang berbunga-bunga, karena bunga di halaman kecil depan rumahku semuanya segar dan subur. Baru 3 hari kemarin salah satu dari jenis bunga itu terjual seharga Rp.1,4 juta. Aneh. 

Dalam pikiran saya, ada juga orang aneh di Pematang Siantar sana. Bunga jenis palem kecil, yang hanya terdiri dari 2 pelepah mau membeli dengan harga segitu mahal? Rupanya di Pematang Siantar sudah banyak orang crazy rich penggemar bunga yang “tidak akan pernah berbunga” kecuali hanya helai daun saja.
 
Siang menjelang mentari condong ke ufuk barat, cuaca tiba-tiba berubah gelap, penguasa langit tiba-tiba menggelegar tanpa henti, cahaya kilat seolah-olah melompat dari langit menyerbu bumi tempatku berpijak. Hujan pun turun. Mula-mula gerimis, kemudian semakin kencang, dan akhirnya lebat. Dua jam kemudian hujanpun turun. 

Menjelang sore, saya mengeluarkan mobil untuk menghilangkan kebosanan sepanjang hari dirumah. Pergi tanpa tujuan. Mobil meluncur menyusuri jalan biasa, dan kemudian memasuki jalan tol. Jalanan begitu lancar dan sungguh bin ajaib, tidak ada kemacetan yang terjadi. 

Hampir dua jam dalam perjalanan, tiba-tiba saya harus berhenti. Polisi memberhentikan beberapa mobil di depan saya. Saya melihat rupanya ada lampu merah di depan, pertigaan. Ah.... rupanya saya nyasar ke daerah puncak, Bogor. Saya sudah tiba di pertigaan Taman Safari. Jam di dashboard mobil menunjukkan jam 17.30, sudah menjelang sore. Senja!
 
Saya menepi kepinggir jalan. Berfikir sejenak. Saya kemudian mengambil keputusan untuk menginap di salah villa bekas nasabah saya pada tahun 1990-an. Villa Karwika. Menginap di Villa Karwika. Pemiliknya bernama Wawa Suryadinata. 

Alumni Fakultas Teknis University of Melbourne. Seorang Pengusaha dan memiliki sebuah bangunan lumayan mewah Art and Gallery di Jl. Tanah Abang 2, Jakarta Pusat. Rambut panjang di ikat kepang ekor kuda, dan kalau kami berbicara, bicaranya lemah lembut. 

Dia sangat mempercayai saya dalam hal pengelolaan uangnya di Bank tempat saya bekerja pada waktu itu. Jumlahnya sangat wah....puluhan juta US$ dan AUD! Tatkala dia mendapatkan keuntungan puluhanribu US$ dalam trading mata uang asing dengan bantuan analisa yang saya berikan, kemudian beliau meminta saya dan keluarga untuk istirahat di kompleks villanya di dekat Taman Safari. 

Villa Karwika itu. Singkatan dari nama perusahaannya PT. Karya Wira Kekal. Ya, saya akan menginap malam ini di Villa Karwika. Saya ambil Hp dan mencari nama “Mr. Wawa – Karwika”. Tuuut...tuuut... dua kali berbunyi, terdengar suara dari kejauhan, agak jauh.... Malam Pak Yas! Bagaimana khabar? Tumben nih ada telepon. 

Saya agak terkejut. Belum saya menyapa, beliau sudah terlebih dahulu menyahut. Khabar baik pak Wawa, bagaimana Pak Wawa dengan keluarga, apa baik-baik? Baik jawabnya. Bapak lagi dimana ini, koq suaranya agak jauh? Apa bapak lagi di Melbourne ya? Ya, jawabnya. Sudah 3 bulan kami di Australia, jawabnya. 

Saya dulu yang mengurus pembelian rumahnya di Melbourne. Di daerah Deepdene, pinggiran kota Melbourne arah Hawthorn. Juga mendanai pembelian Apartemen di Pusat Kota Melbourne, Crown Apartemen di dekat Crown Casino. Kantor saya di Jakarta mengurus KPR untuk pembelian rumahnya tahun 1995 silam. 

Teringat saya homestay di Deepdene tahun 1999 yang lalu disekolahkan oleh kantor saya di University of Melbourne mengambil beberapa subject International Business. Agak banyak juga rumah-rumah warga Jepang di daerah itu.
 
Pak Wawa, saya lagi nyasar di Puncak, dan saya rindu untuk menginap di Karwika, siapa nanti saya temui disana ya? Oh, pak Yas sudah dimana? Saya sudah dipertigaan Taman Safari pak. Oke, Pak Yas kesana saja. Saya akan telepon orang saya sebentar. Terima kasih banyak pak Wawa, salam untuk ibu dan keluarga. Salam Sehat selalu. Baik Pak Yas. Terima kasih, salam juga untuk istrinya. Sama-sama pak Wawa. 
 
Kurang lebih 400 meter berjalan depan, saya belok ke kiri memasuki jalan agak kecil berbelok-belok, diantara rumah-rumah penduduk. Pas ada pertigaan, saya berhenti sejenak. Karena sudah hampir 15 tahun tidak ke Karwika, saya harus me-re-instal memori saya. 

Saya harus belok ke kanan ke Karwika. Kalau ke depannya adalah menuju villanya Ketua Wilayah PPTSB Jakarta Raya. Betul. Saya belok kanan, dan tidak begitu jauh dari pertigaan, saya memasuki kompleks Villa Karwika, yang luasnya hampir 1,5 Ha itu. 

Bangunan sudah banyak berubah. Dulu hanya ada 2 bangunan bertingkat 3 disamping beberapa villa yang memiliki kamar-kamar antara 3,4 dan 5 kamar dengan total sekitar 150 kamar. Ada beberapa villa Bambu, karena terdiri dari bangunan bambu. Dari luar berdinding bambu, tapi design interiornya seperti hotel bintang 4. 

Saya berhenti di depan kantor dan masuk menemui seorang lelaki berumur 35 tahunan. Belum saya bertanya, dia sudah menyapa: Pak Yas ya? Tadi pak Wawa sudah menelepon saya. Ya..ya betul. Saya Yas Sinaga. Selamat sore pak. Pak Yas mau pilih yang mana? Saat ini banyak villa yang kosong. Maklum hari Rabu katanya. 

Oh, saya pilih villa bambu yang ditepi sungai itu pak, apa masih bagus, soalnya saya sudah 15 tahun tidak kesini. Masih pak Yas, sudah direnovasi dan bagus sekali. Cuma tinggal 2 unit. Baiklah, kemudian saya menuju villa bambu. 

Saya tidak memilih villa dengan bangunan beton yang ada di kompleks itu. Lapangan tennis indoor masih ada. Saya lihat juga ada 2 gawang Futsal didalamya. Sudah direnovasi, karena sudah kelihatan baru. Ruang rapat berkapasitas 400 masih ada. Yang agak kecil untuk kapasitas 200 dan 100 masih saya lihat seperti dulu. Kolam renang ukuran besar juga masih ada. 
 
Saya masuk ke villa bambu yang agak di ujung sebelah utara. Ruangannya apik dan terlihat ada sentuhan seni. Karena memang, pemiliknya adalah seorang penggemar seni. Ada beberapa pernak-pernik Kanguru dan Koala yang terbuat dari kayu. Pertanda pemiliknya sering bepergian ke Australia.
 
Saya mengitari sekitar. Hanya saya malam ini yang menginap di kompleks villa yang sangat luas itu. Lampu-lampu jalan dan taman didalam kompleks villa sudah menyala. Kombinasi antara lampu solar cell dan PLN menyebar diseluruh kompleks. 

Saya melihat aliran air di sungai yang ada dibelakang villa bambu tempat saya berdiam. Sangat bersih. Rumput dan kombinasi tanaman bunga dirawat dengan rapi. Saya duduk di kursi yang terbuat dari bambu, kursi malas namanya, yang bisa bergoyang seperti diayunan anak-anak. 

Saya jadi berniat membuat ayunan untuk cucu saya Maurenn agar dia bisa bahagia. Soalnya sejak Maurenn lahir, kami hanya memangkunya. Tidak pernah meletakkannya dalam ayunan. Selama ini Cucu saya di dideng-dideng sambil memperdengarkan lagu “Assideng-assideding Boto” yang dinyanyikan Artha Sister. 

Sudah ada 200 kali lagu ini saya perdengarkan ke Maureen sejak dia dilahirkan tanggal 5 Juli 2021 tahun yang lalu. Karena lagu itu, saya kemudian di juluki “Ompung Assideng”. Saya jadi tertawa.
 
Saya menatap ke arah pegunungan, teringat saya akan Pusuk Buhit di Samosir. Sambil bergoyang di kursi rotan, saya memandang perbukitan yang masih terlihat walau sudah agak gelap. Samar-sama. Teringat saya tahun 1972 mendaki ke Pusuk Buhit. 

Naik dari Limbong, ke arah Sigulatti, terus menapak tebing terjal Sipiso-piso. Sampai di puncak sekitar jam 5.30. Sangat dingin. Tujuan, menanti mentari pagi, yang katanya waktu itu bahwa pagi itu mentari akan kelihatan meloncat-loncat. 

Maklum tahun itu masih kelas 2 SMP, jadi percaya saja. Tidak berapa lama, mentari muncul. Tapi tidak meloncat-loncat. Biasa saja. Eeee tahe, ninna rohangku pada saat itu. Menjelang jam 09.00 kami pun turun dari puncak ke arah Aek Rangat, Pangururan. 

Saya berjalan selalu paling depan. Harapan saya mau bertemu dengan “Babiat Sitelpang” diantara semak-semak yang terdiri dari “Tanaman Sanggar” yang masih sangat banyak saat itu. Maklum, keyakinan saya pada saat itu, sebagai marga Sinaga, anak dari Siraja Lontung, saya pasti bisa bertemu dengan Babiat Sitelpang, dan saya akan disayangi sama seperti dia menjaga dan menyayangi Ompung Siraja Lontung sebagaimana Ayah saya selalu berceritra.
 
Tiba-tiba, di depan saya berdiri 3 orang lelaki berwibawa. Satu orang dari mereka, walau terlihat agak samar-samar, saya mengenalnya, sedangkan 2 orang lagi tidak saya kenal, karena wajahnya memancarkan cahaya. Sudah tua. 

Perkiraan saya umurnya sudah mencapai ratusan tahun. Rambut panjang dan janggutnya juga panjang sudah memutih. Seperti penampilan Master Kungfu Wu Yazy, Ketua Sekte Bebas yang memberikan semua ilmunya kepada biksu kecil Xu Zhuzi dalam Film Pendekar dari Negeri Tayli atau Demi Gods Semi devils dari Buku Thian Liong Pat Poh karya Jin Young tahun 1963.  

Yang satu orang saya kenal, sungguh saya mengenalnya dengan baik. Saya lihat sekitar. Saya berada disebuah kaki bukit, duduk dibawah sebuah pohon yang rindang. Rindang sekali. Pohonnya berdiameter hampir 2 meter. Tingginya saya perkirakan mencapai antara 20 sampai 25 meter. 

Cabangnya sangat banyak, seolah membentuk payung. Dikejauhan, saya melihat ke depan, ada hamparan danau toba yang biru lengang. Diseberang sana ada perbukitan. Oh itulah barangkali Huta Sabulan. Oh... saya sadar bahwa saya berada disekitar Tugu Toga Sinaga di Urat (?)
 
Saya berdiri dari tempat saya merenung dan menatap wajah-wajah yang berdiri di depan saya. Ya...ya saya sudah mengingat. Saya mengenalnya. Dia adalah Kombes Parlindungan Sinaga, SH, MBA. Wah, Abang Kombes? Koq abang ada disini? Sian dia Abang, jala boi sahat tu son? Ise dongan ni abang on?
Bang Kombes tidak menjawab saya. Dia berjalan ke arah samping kanan dengan sedikit agak lesu, dan menunjukkan wajah sedikit kecewa, tetapi tidak marah.
 
Saya mendapat petunjuk bahwa Sintua ada disini, maka saya datang kesini bersama kedua ompung ini. Katanya memulai pembicaraan. Darimana abang selama ini?  Sudah 7 tahun lebih abang tidak kelihatan? Sejak tahun 2014 abang kemana saja? Kog nggak bilang-bilang perginya?
 
Bukan masalah darimana saya selama ini. Tetapi yang mau saya tanyakan adalah; Bagaimana cara kerjamu di PPTSB sekarang? Awal tahun 2011-an kita sudah sering berbicara dan berdiskusi, bahwa kita harus berbuat yang terbaik bagi PPTSB. 

Kita rancang semua administratifnya dengan perlahan-lahan supaya semakin baik kedepannya. Saya dengar PPTSB sudah terdaftar sebagai Perkumpulan yang berbadan hukum. Bagus itu. Karena sudah berbadan hukum, tentunya struktur organisasinya juga harus ditata supaya baik. Jangan hanya didengungkan PPTSB adalah organisasi modern, tetapi tatanan organisasinya semraut. 

Nggak boleh suka-suka na mar-PPTSB on da. Ingkon ingotonmu do i.
Baik Bang. Saya hanya bisa berusaha. Abang tau kan, yang akan memutuskan adalah Pimpinan Pusat melalui mekanisme Rapat-rapat atau Mubes. Kan abang yang merancang pertama kali AD ART PPTSB menjadi berbahasa Indonesia sejak Mubes Tahun 2010 yang lalu. 

Saya kan hanya memberikan saran dan masukan saja. Kalaupun saya ada usul dan saran, kalau tidak diterima mau bilang apa. Apalagi saat ini perkembangan Pilkada bisa juga berimbas kepada PPTSB di beberapa daerah tertentu. Memang itu lumrah. Yang penting imbasnya ke arah yang positif. Karena dalam ART sudah ada pasal yang memikirkan tentang hal itu.
 
Kapan Mubes berikutnya? Tahun 2026 bang. Mubes ke 16. Apa target yang kamu pikirkan pada Mubes 16 tersebut? Sekarang saya sudah 63 tahun bang, dan tahun 2026 usia saya sudah 65 tahun. Sudah menjadi orangtua yang sudah memasuki usia tua. 

Sudah saatnya memasuki ranah jajaran Penasehat bang. Biarlah jajaran Kepengurusan atau ekskutif diduduki oleh para generasi ber-usia 60 tahun kebawah. Betul juga itu. Harus ada regenerasi. Kalau begitu, apa usul dan saran yang akan kamu sampaikan perihal penataan organisasi PPTSB pada Mubes-16 yang akan datang. 

Buatlah usul dan saran, khususnya perihal defenisi dan pengertian supaya benar dan bisa dipahami serta hindarkan pasal-pasal karet dalam AD ART supaya tidak ada kericuhan dalam pengimplementasian di jajaran bawah. Juga, mulailah untuk membuat aturan rangkap jabatan, sampai dimana batas-batasnya, juga tentang etika jabatan. 
 
Tolong di pikirkan supaya jangan ada: Ketua Sektor jadi Penasehat Pengurus Cabang, Ketua Cabang jadi Penasehat Pengurus Wilayah dan Ketua Wilayah jadi Penasehat Pengurus Pusat!  Iya bang. Saya sudah buat tulisan, namun masih belum sempurna. Perlu penyempurnaan dengan melakukan pembahasan dengan kawan-kawan ke depannya. Coba abang baca:
  
QUOTE
MENATA ORGANISASI PPTSB YANG LEBIH BAIK DIMASA DEPAN
 
Pendahuluan

Dari begitu banyak pendapat para Ahli tentang Organisasi salah satunya pendapat bahwa organisasi adalah merupakan suatu kesatuan sosial yang dikoordinasikan dengan batasan-batasan yang relatif dapat diidentifikasi dan bekerja terus menerus untuk mencapa tujuan bersama.
 
Dari begitu banyak pendapat tentang prinsip organisasi, beberapa prinsip organisasi adalah; Pembagian Kerja, Wewenang dan Tanggungjawab, Kesatuan Perintah, Disiplin, Kesatuan Arah, Kepentingan Individu dibawah Kepentingan Umum, Inisiatif dan Kesatuan Jiwa Korps.
 
Tentang pendapat dalam kedua paragraph diatas secara tersurat dan tersirat sudah menjadi bagian dalam perjalanan PPTSB sejak tahun 1940 dimana setiap masa tertentu selalu disempurnakan supaya lebih baik dan sesuai dengan jamannya.
 
Sejak tahun 2010 struktur organisasi PPTSB di design dalam format satu-kesatuan yang utuh, tidak tersendiri-sendiri. Yaitu PPTSB dipimpin oleh satu Ketua Umum di pimpiman Pusat dan dibawahnya dibagi menjadi beberapa Pimpinan pada tingkat Wilayah, Cabang dan Sektor. 

Dimana sebelumnya, PPTSB disetiap daerah dipimpin oleh pimpinannya dengan sebutan Ketua Umum. Dan sejak Mubes Tahun 2010-lah AD ART PPTSB dibuat dalam Bahasa Indonesia, dimana sebelumnya dalam Bahasa  Batak. 

Dalam hal ini, maka apa disebutkan dalam Paragrah 2 diatas yaitu: Pembagian Kerja, Wewenang dan Tanggungjawab, Kesatuan Perintah, Disiplin, Kesatuan Arah, Kepentingan Individu dibawah Kepentingan Umum, Inisiatif dan Kesatuan Jiwa Korps, sudah dilaksanakan, walaupun masih memerlukan kemauan dari setiap individu dalam kepengurusan.
 
Pada Tahun 2010 tidak ada dirancang bahwa PPTSB akan berbadan hukum, dengan pertimbangan bahwa PPTSB adalah organisasi Marga yang bergelut dalam Adat dan Budaya Batak. Karena itulah, untuk mewadahi asset tak bergerak milik PPTSB yang sudah ada, dibentuklah Yayasan Toga Sinaga sebagai badan hukumnya.
 
Dalam perjalanannya, PPTSB melalui Mubes 13 Tahun 2014 dan Mubes 14 Tahun 2018 diputuskan agar PPTSB dibuat  berbadan hukum dan selanjutnya asset yang dimiliki dicatatkan atas nama PPTSB.
 
Pada Tahun 2021 PPTSB resmi didaftarkan ke lembaga negara dan berbadan hukum. Dan kemudian pada Mubes 15 Tahun 2022 AD ART PPTSB disesuaikan agar semua struktur organisasi PPTSB mulai dari Pusat, Wilayah dan Cabang agar didaftarkan di Pemerintahan di daerahnya masing-masing. 

Hal ini dimaksudkan, agar setiap PPTSB ditingkat Wilayah dan Cabang jika memiliki asset supaya mencatatkan assetnya atas nama PPTSB Wilayah ataupun PPTSB Cabang dimana mereka berada. Dan disisi yang lain, sebagai organisasi kemasyarakatan yang sudah berbadan hukum, dimungkinkan adanya peluang untuk mendapatkan dana pembinaan organisasi sosial dari Pemerintah. Tentunya harus dilakukan permohonan untuk itu.

Dalam prakteknya, penerapan akan isi AD, ditemukan beberapa kendala khususnya untuk pendaftaran ke lembaga negara. Hal ini karena isi dalam AD yang mengatur tentang struktur organisasi, mempunyai alur organisasi yang kurang lajim, dan oleh karenanya PPTSB di tingkat wilayah dan cabang mengalami kendala dalam melakukan pendaftaran. 

Untuk itu perlu kiranya dilakukan suatu terobosan agar kedepannya, isi yang termaktub dalam AD bisa selaras dengan struktur organisasi dalam pelaksanaannya, dan tidak membingungkan para Pengurus untuk mengimplementasikannya
 
Struktur Organisasi PPTSB menurut AD Tahun 2022
 
Struktur Organisasi PPTSB saat ini adalah mengacu kepada isi AD Bab I Ketentuan Umum dalam Pasal 1 ayat 12, 13, 14 dan 15 sebagai berikut:
 
12.   Pengurus Pimpinan Pusat adalah pengurus Perkumpulan yang mempunyai wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan luar negeri.

13.   Pengurus Wilayah adalah pengurus Perkumpulan yang mempunyai wilayah kerja meliputi : 1 (satu) Propinsi atau gabungan beberapa Kabupaten dan atau Kota dalam 1 (satu) Propinsi yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan, dengan keanggotaan memiliki 3 (tiga) Cabang. Sehingga untuk kepentingan pelayanan kepada anggota dimungkinkan terdapat beberapa Pengurus Wilayah dalam 1 (satu) Propinsi yang ditetapkan Pengurus Pusat.

14.   Pengurus Cabang adalah pengurus Perkumpulan yang mempunyai wilayah kerja meliputi 1 (satu) Kabupaten/Kota, atau gabungan beberapa Kecamatan dalam 1 (satu) Kabupatn atau Kota, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan, dengan keanggotaan minimal memiliki 3 (tiga) Sektor. Sehingga untuk kepentingan pelayanan kepada anggota dimungkinkan terdapat beberapa Pengurus Cabang dalam 1 (satu) Kabupaten atau Kota yang ditetapkan Pengurus Pusat.

15.   Pengurus Sektor adalah pengurus Perkumpulan yang mempunyai wilayah kerja meliputi 1 (satu) Kecamatan, atau gabungan dari beberapa Desa/Kelurahan dalam 1 (satu) Kecamatan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan dengan keanggotaan minimal 10 (sepuluh) Kepala Keluarga. 

Khusus di Wilayah yang terdapat Anggota cukup banyak guna memudahkan pelayanan kepada anggota, serta dengan memperhatikan kearifan lokal atas dasar kesepakatan Pengurus dapat dibentuk dalam 1 (satu) Kelurahan/Desa beberapa Pengurus Sektor yang ditetapkan Pengurus Cabang. 

Dari isi ayat-ayat tersebut, maka kita terjemahkan Struktur Kepengurusan PPTSB adalah sebagai berikut:
 
1.  PPTSB Pusat pada tingkat Nasional dan hanya ada 1 (satu) dalam Negara Republik Indonesia.

2.PPTSB Wilayah pada tingkat Provinsi dan boleh lebih dari 1 (satu) PPTSB Wilayah dalam 1 (satu) Provinsi

3.PPTSB Cabang  pada tingkat Kabupaten/ Kota dan boleh lebih dari 1 (satu) PPTSB Cabang dalam 1 (satu) Kabupaten/ Kota

4.PPTSB Sektor pada tingkat Kecamatan dan boleh lebih dari 1 (satu) PPTSB Sektor dalam 1 (satu) Kecamatan.
 
Perubahan isi Pasal ini dilakukan dengan maksud agar PPTSB Wilayah benar-benar berada dalam 1 (satu) Provinsi dan PPTSB Cabang beradadalam 1 (satu) Kabupaten/Kota dengan maksud agar Pendaftaran bisa dilaksanakan pada lembaga negara didaerahnya masing-masing.
 
Namun pendaftaran ke lembaga negara menemukan kendala dan hambatan dilapangan. Isi Ayat 13 dan 14 yang membuat kendala tersebut, khususnya kalimat yang berbunyi: Sehingga untuk kepentingan pelayanan kepada anggota dimungkinkan terdapat beberapa Pengurus Wilayah dalam 1 (satu) Propinsi yang ditetapkan Pengurus Pusat (ayat 13); Sehingga untuk kepentingan pelayanan kepada anggota dimungkinkan terdapat beberapa Pengurus Cabang dalam 1 (satu) Kabupaten atau Kota yang ditetapkan Pengurus Pusat (ayat 14)
 
Saya bisa memahami, bahwa isi ayat tersebut adalah untuk mengakomodir PPTSB Wilayah Sumut 1 dan 2 yang sudah ada sebelum Mubes 15. Dan juga untuk mengakomodir PPTSB Cabang yang sudah ada lebih dari 1 (satu) cabang di 1 (satu) Kabupaten/Kota, seperti; beberapa cabang di Kota Medan, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Samosir, Kota Jambi dan Kota Bekasi.
 
Dengan adanya lebih dari 1 (satu) PPTSB Wilayah dan Cabang sebagaimana disebutkan diatas, timbul pertanyaan:
 
1.  PPTSB Wilayah  mana yang akan mendaftarkan diri ke Kesbang Provinsi Sumatera Utara? PPTSB Wilayah Sumut 1 kah, atau PPTSB Wilayah Sumut 2? Gabe Marsipasangapan! Karenanya,  belum juga didaftarkan sampai sekarang.

2. Demikian juga yang terjadi di 8 (delapan) PPTSB Cabang yang ada di Kota Medan. Tong Marsipasangapan! Karenanya, sampai sekarang belum ada yang mendaftarkan diri.

3.  Demikian juga di Kota Jambi pastinya: Marsipasangapan!

4. Perihal PPTSB Cabang yang ada di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. Kendalanya bukan pada siapa yang akan mendaftarkan diri. Tetapi adalah karena posisi yang masih berada dibawah PPTSB Wilayah yang tidak 1 (satu) Provinsi dengan lokasinya. 

Ke-empat Cabang yang ada di Kabupaten dan Kota Bekasi saat ini masih secara legal berada dibawah kordinasi PPTSB Wilayah Jakarta Raya dan Sekitarnya. Tetapi, saat ini sudah berproses dalam rangka untuk memenuhi isi sebagaimana disebutkan dalam AD, sudah akan menjadi PPTSB Wilayah Jawa Barat 2. 
 
Untuk melaksanakan pendaftaran sebagaimana amanat Mubes 15, pastilah para pengambil kepentingan dalam setiap tingkatan tersebut mengalami kendala dan hambatan. Setelah masalah terjadi, barulah kita menyadari ada hal yang perlu koreksi dan perbaikan. Pengalaman adalah Guru yang terbaik sebagai pelajaran.
 
Misalnya:
Jika PPTSB Wilayah Sumut 1 yang mendaftarkan ke Kesbang Provinsi Sumatera Utara, maka Dokumen Legalitasnya akan tertulis nama Ketua Wilayah dan Sekretaris Wilayah PPTSB Sumut 1 dan secara legal formal akan mencakup seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara, walaupun sebutannya Sumut. 

Ijin dari Kesbang untuk 1 (satu) lembaga organisasi kemasyarakatan hanya dikeluarkan 1 (satu) untuk setiap tingkat Provinsi. Jika dokumen ini dipergunakan sebagai kelengkapan data oleh PPTSB Cabang yang ada dibawah kordinasinya, misalnya PPTSB Cabang Deli Serdang, maka tidak jadi masalah.  

Tetapi, jika dipergunakan oleh PPTSB Cabang Toba, akan mengalami kendala, karena PPTSB Cabang Toba berada dibawah kordinasi PPTSB Wilayah Sumut 2, dimana SK Kepengurusannya ditandatangani oleh Ketua Wilayah Sumut 2, bukan oleh PPTSB Wilayah Sumut 1. 
 
Kendala dan hambatan diatas akan dialami oleh Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang di daerah lain.
 
Atas kendala dan hambatan yang disebutkan diatas, Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang sejauh ini, kelihatannya belum ada yang bertanya ke Pimpinan Pusat bagaimana mengatasinya, dan atau sebaliknya Pimpinan Pusat juga belum mengeluarkan Juklak bagaimana solusinya, karena hal itu pasti sudah bisa diprediksi. Atau mungkin penulis yang belum mengetahuinya.
 
Atas hambatan dan tantangan sebagaimana disebutkan diatas, maka perlu kiranya dilakukan penyesuaian pada bunyi AD pada Mubes 16 Tahun 2026 yang akan datang. Sehingga kedepannya, pelaksanaan dilapangan akan berjalan dengan baik dan lancar.
 
Usul Saran Struktur PPTSB ke depan
 
Idealnya, Struktur Kepengurusan suatu organisasi kemasyarakatan lebih baik mengacu dengan struktur pembagian dengan mengikuti alur pembagian daerah pemerintahan yang sudah ada, yaitu:
 
1. PPTSB Pusat hanya 1 (satu) di tingkat Nasional

2. PPTSB Wilayah hanya 1 (satu) disetiap tingkat Provinsi

3. PPTSB Cabang hanya 1 (satu) disetiap tingkat Kabupaten/ Kota

4. PPTSB Sektor hanya 1 (satu) disetiap tingkat Kecamatan.
 
PPTSB yang perlu di daftarkan adalah pada tingkat pusat, wilayah dan cabang. Sedangkan untuk tingkat Sektor, dirasa tidak perlu.
 
Agar pendaftaran dapat dilakukan dengan baik, maka ada 2 (dua) hal yang perlu dilakukan:
 
1. Melakukan penggabungan atas PPTSB Wilayah dan Cabang yang lebih dari 1 (satu) disetiap daerah masing-masing menjadi 1 (satu) saja.

2. Melakukan pemekaran Struktur Organisasi agar bisa mengakomodir PPTSB Wilayah dan PPTSB Cabang yang sudah ada demi stabilitas organisasi.
 
1. Melakukan penggabungan atas PPTSB Wilayah dan Cabang yang lebih dari 1 (satu) disetiap daerah masing-masing menjadi 1 (satu)
 
Penggabungan yang dimaksud adalah menggabungkan beberapa PPTSB Wilayah yang lebih dari 1 (satu) Kepengurusan menjadi 1 (satu). Misalnya: PPTSB Wilayah Sumut 1 dan PPTSB Wilayah Sumut 2 digabungkan menjadi 1 (satu) dengan sebutan: PPTSB Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
 
Demikian misalnya dengan PPTSB Cabang-cabang di Kota Medan. Yaitu dengan menggabungkan atau meleburkan PPTSB Cabang-cabang yang ada di Kota Medan menjadi 1 (satu) dengan sebutan; PPTSB Cabang Kota Medan.
 
Demikian dengan PPTSB Wilayah dan PPTSB Cabang di daerah-daerah lainnya.
 
Hal ini tentu sungguh pilihan yang sulit dan saat ini tidak mudah untuk dilaksanakan. Dan tentunya, tidak merupakan pilihan yang baik untuk jangka pendek. Maka perlu alternatif lain.
 
2.  Melakukan pemekaran Struktur Organisasi agar bisa mengakomodir PPTSB Wilayah dan PPTSB Cabang yang sudah ada demi stabilitas organisasi.

Pemekaran bentuk Struktur Organisasi adalah merupakan pilihan yang cocok untuk saat ini dan merupakan alternatif solusi yang baik untuk stabilitas organisasi. 

Bentuk Struktur Organisasi yang dimekarkan adalah sebagai berikut:

1). PPTSB Pusat hanya 1 (satu) di tingkat Nasional

2). PPTSB Wilayah hanya 1 (satu) disetiap tingkat Provinsi

3). PPTSB Regional boleh lebih dari 1 (satu) di setiap tingkat Provinsi

4) PPTSB Cabang hanya 1 (satu) disetiap tingkat Kabupaten/ Kota

5) PPTSB Cabang Khusus hanya 1 (satu) disetiap Kota pada tingkat Kabupaten/ Kota

6) PPTSB Sektor berada di tingkat Kecamatan atau gabungan beberapa Kecamatan

7) PPTSB Ranting berada di tingkat Desa atau gabungan beberapa desa atau dalam setiap perumahan untuk daerah-daerah tertentu dimana warganya tinggal dalam kompleks perumahan.
 
Dengan bentuk Struktur Organisasi seperti disebutkan diatas, maka keberadaan PPTSB Wilayah yang lebih dari 1 (satu) pada tingkat Provinsi dan PPTSB Cabang yang lebih dari 1 (satu) pada tingkat Kabupaten/ Kota tidak perlu penggabungan, tetapi akan terjadi perubahan penamaan.
 
Kita uraiakan satu-persatu:

1.PPTSB PUSAT hanya 1 (satu) di tingkat Nasional:

PPTSB Pusat tetap dengan sebutannya. 

Yang perlu dilakukan adalah penyesuaian Pendaftaran ke Lembaga Negara.
Aturan mainnya adalah, PPTSB Tingkat Pusat pendaftarannya dilakukan pada Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa, Kementerian Dalam Negeri. Bukan pada Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara.
 
2. PPTSB WILAYAH hanya 1 (satu) disetiap tingkat Provinsi

PPTSB Wilayah hanya ada 1 (satu) di tingkat Provinsi. 
Dengan mengacu kepada hal ini, maka untuk PPTSB yang belum ada di tingkat Provinsi supaya dibentuk. 

Misalnya untuk Provinsi 

Sumatera Utara, supaya dibentuk PPTSB Wilayah tingkat Provinsi dengan sebutan: PPTSB Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
 
PPTSB Wilayah Provinsi Sumatera Utara inilah yang akan mendaftar ke Dinas Kesatuan Bangsa Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara.
 
3. PPTSB REGIONAL boleh lebih dari 1 (satu) di setiap tingkat Provinsi

Pemilihan PPTSB Regional adalah merupakan salah satu alternatif pilihan. Bisa juga dengan sebutan dengan nama yang lain. Apakah dengan istilah “Distrik” atau lainnya, bisa di diskusikan.
 
PPTSB Regional adalah PPTSB yang terdiri dari lebih 1 (satu) atau gabungan dari beberapa PPTSB Cabang tingkat Kabupaten/ Kota.
 
Dalam hal ini, PPTSB Wilayah Sumut 1 dan PPTSB Wilayah Sumut 2 yang sekarang akan berubah sebutan menjadi: PPTSB Regional Sumut 1 dan PPTSB Regional Sumut 2.
Demikian di PPTSB Wilayah di daerah lainnya, dimana PPTSB Wilayah lebih dari 1 (satu) Kepengurusan. 
 
PPTSB Regional tidak perlu mendaftarkan diri pada Kesbang di daerahnya.
 
4. PPTSB CABANG hanya 1 (satu) disetiap tingkat Kabupaten/ Kota

PPTSB Cabang hanya ada 1 (satu) di tingkat Kabupaten/ Kota.
Dengan mengacu kepada hal ini, maka untuk PPTSB yang belum ada di tingkat Kabupaten/ Kota supaya dibentuk. 

Misalnya untuk Kota Medan, supaya dibentuk PPTSB Tingkat Kota dengan sebutan: PPTSB Cabang Kota Medan.
 
PPTSB Cabang Kota Medan inilah yang akan mendaftarkan dirinya ke Dinas Kesatuan Bangsa pada Kantor Walikota Medan.
 
Demikian juga PPTSB di Kabupaten Samosir, PPTSB di Kota Jambi, PPTSB di Kota Bekasi dan PPTSB di Kabupaten Bekasi yang saat ini masing-masing Kabupaten/ Kota tersebut lebih dari 1 (satu) cabang akan dibentuk Kepengurusan PPTSB tingkat Cabang setingkat Kabupaten/ Kota. 
 
Nantinya, PPTSB Cabang Kabupaten/ Kota ini yang akan mendaftarkan diri ke Kesbang di Kantor Bupati/ Walikota masing-masing.
 
Ada kekhususan perihal PPTSB Cabang di DKI Jakarta. Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Jakarta semuanya didaftarkan pada Dinas Kesatuan Bangsa pada Kantor Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Maka Pendaftarannya hanya dilakukan oleh PPTSB Wilayah DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya. Dan oleh karenanya, keberadaan PPTSB Cabang Jakarta Timur, 1, 2 dan 3 tidak perlu melakukan penyesuaian, karena cabang mereka tidak perlu mendaftar.
 
5. PPTSB CABANG KHUSUS hanya 1 (satu) disetiap tingkat Kabupaten/ Kota.

PPTSB Cabang Khusus adalah PPTSB Cabang yang berada di Ibukota Kabupaten/ Kota tetapi belum mempunyai Sektor karena jumlah anggota yang masih terbatas, atau belum banyak. Keadaan ini, khususnya berada di Kota-kota yang bukan merupakan daerah pemukiman orang Batak.
 
Misalnya: di Kota Indralaya, Kediri, Denpasar, Tarakan, Kendari, Manado, Sorong dan kota-kota lainnya diseluruh Indonesia. Karena polulasi pomparan Toga Sinaga masih belum banyak, maka untuk mereka diberi sebutan: PPTSB Cabang Khusus. Contoh: PPTSB Cabang Khusus Indralaya.
 
Jika disuatu saat nanti dalam beberapa tahun ke depan, populasi marga Sinaga sudah semakin banyak, dan oleh para anggota dirasa perlu untuk membentuk Sektor, misalnya menjadi 3 Sektor, maka PPTSB Cabang Khusus tersebut berubah menjadi PPTSB Cabang dengan beberapa Sektor yang ada dibawah kordinasinya.
 
Dengan metode ini, maka beberapa PPTSB tingkat Cabang dibawah kordinasi PPTSB Wilayah Provinsi Jawa Timur yang merupakan gabungan dari beberapa PPTSB yang ada di beberapa Kota di Kabupaten/Kota akan di pisahkan menjadi PPTSB Cabang Khusus di setiap masing-masing Kota yang berada di tingkat Kabupaten/ Kota tersebut.
 
PPTSB Cabang Khusus mendaftarkan diri di Kesbang di daerahnya masing-masing.
 
6.  PPTSB SEKTOR berada di tingkat Kecamatan atau gabungan beberapa Kecamatan.

PPTSB Sektor adalah PPTSB yang berada di tingkat Kecamatan atau gabungan beberapa Kecamatan.
 
Dengan mengacu kepada hal ini, maka akan terjadi perubahan penamaan atas beberapa PPTSB di Kabupaten/ Kota yang memiliki lebih dari 1 (satu) Kepengurusan tingkat Cabang.
 
Misalnya:
PPTSB di Kota Medan: PPTSB Cabang Medan Baru Polonia akan berubah nama menjadi PPTSB Sektor Medan Baru Polonia yang nantinya berada dibawah kordinasi PPTSB Cabang Kota Medan. Juga cabang-cabang lain di Kota Medan akan mengalami penyesuaian penamaan.
 
Demikian juga yang lainnya, seperti: PPTSB Cabang Samosir 1, 2 dan 3, PPTSB Cabang Kota Jambi 1 dan 2, PPTSB Cabang Bekasi 1 dan 2, serta PPTSB Cabang Bekasi 3 dan PPTSB Cabang Bekasi 4 akan berubah sebutan menjadi: PPTSB Sektor.
 
7. PPTSB RANTING berada di tingkat Desa atau gabungan beberapa desa atau dalam setiap perumahan untuk daerah-daerah tertentu dimana warganya tinggal dalam kompleks perumahan.

PPTSB Ranting adalah PPTSB yang berada di tingkat Desa atau gabungan beberapa desa atau dalam setiap perumahan untuk daerah-daerah tertentu dimana warganya tinggal dalam kompleks perumahan.
 
Dengan mengacu kepada hal ini, maka akan terjadi perubahan penamaan atas beberapa PPTSB yang selama ini dengan sebutan tingkat Sektor akan menjadi Kepengurusan Tingkat Ranting.
 
Misalnya: 
PPTSB Sektor Polonia dan Sektor-sektor lainnya akan berubah nama menjadi: PPTSB RANTING POLONIA, yang nantinya akan berada dibawah kordinasi PPTSB Sektor Medan Baru Polonia, (yang sebelumnya bernama: PPTSB Cabang Medan Baru Polonia).
 
Demikian juga didaerah lainnya, seperti: PPTSB Sektor Depok Timur, PPTSB Sektor Perumnas 1 Bekasi, PPTSB Sektor Jatimulya Bekasi dan PPTSB Sektor Kompas Bekasi, akan berubah nama menjadi PPTSB RANTING.
 
Dengan pemekaran Struktur Organisasi ini, akan ada 7 (tujuh) jenjang kepengurusan di PPTSB. Namun, dalam pelaksanaan, tentunya tidak semua akan menerapkan ke-7 (tujuh) jenjang kepengurusan tersebut. Penggunaannya tergantung pada populasi jumlah anggota PPTSB disetiap daerah.
 
Dengan Struktur Organisasi ini, maka hal-hal selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah dalam hal tugas, wewenang dan tanggungjawab masing-masing Kepengurusan dalam setiap tingkatan.
 
Jika Pengurus Pusat mendapatkan wewenang dan mempertanggungjawabkan kinerjanya pada Mubes, maka Kepengurusan tingkat dibawahnya, kurang lebih sebagai berikut:
 
PPTSB Wilayah mendapatkan wewenang dan mempertanggungjawabkan kinerjanya pada Musyawarah Wilayah dan Pelantikannya dilakukan oleh Pengurus Pusat. Pada Musyawarah Wilayah tingkat Provinsi dihadiri oleh utusan PPTSB Regional (jika ada), utusan PPTSB Cabang dan utusan PPTSB Cabang Khusus serta utusan Pengurus Pusat.
 
PPTSB Regional mendapatkan wewenang dan mempertanggungjawabkan kinerjanya pada Musyawarah Regional dan pelantikannya dilakukan oleh Pengurus Wilayah. Pada Musyawarah Regional dihadiri oleh utusan PPTSB Cabang dan PPTSB Cabang Khusus dibawah kordinasinya serta utusan PPTSB Wilayah.
 
PPTSB Cabang mendapatkan wewenang dan mempertanggungjawabkan kinerjanya pada Musyawarah Cabang dan pelantikannya dilakukan oleh Ketua Wilayah bagi yang punya Wilayah dan oleh Ketua PPTSB Regional bagi yang sudah memiliki Pengurus Regional. Pada Musyawarah Cabang dihadiri oleh utusan PPTSB Sektor dan utusan Pengurus Cabang.
 
PPTSB Cabang Khusus mendapatkan wewenang dan mempertanggungjawabkan kinerjanya pada Rapat Anggota Cabang Khusus dan pelantikannya dilakukan oleh PPTSB Wilayah dan oleh PPTSB Regional jika sudah ada.

PPTSB Sektor mendapatkan wewenang dan mempertanggungjawabkan kinerjanya pada Musyawarah Sektor dan pelantikannya dilakukan oleh PPTSB Cabang. Pada Musyawarah Sektor dihadiri oleh utusan PPTSB Ranting dibawah kordinasinya serta utusan PPTSB Cabang.
 
PPTSB Ranting mendapatkan wewenang dan mempertanggungjawabkan kinerjanya pada Rapat Anggota dan pelantikannya dilakukan oleh PPTSB Sektor.
 
Hal khusus ada pada PPTSB Wilayah Provinsi Jawa Barat, dimana sudah terdaftar di Dinas Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kantor Gubernur Provinsi Jawa Barat. Dengan status sudah terdaftar, maka PPTSB Wilayah Peovinsi Jawa Barat tidak mengalami perubahan.
 
Pembentukan PPTSB Jawa Barat 2 sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar Tahun 2022 serta Rapat Kerja Nasional Tahun 2023 yang lalu, dimana pelantikan Kepengurusannya akan dilakukan dalam waktu dekat oleh Pimpinan PPTSB Pusat. 
 
Dalam jangka pendek, untuk pendaftaran masing-masing Cabang yang ada dibawah kordinasi PPTSB Wilayah Jawa Barat 2 kepada Kantor Kesbang pada tingkat Kabupaten/ Kota, perlu dilakukan sinergitas dan kolaborasi dengan PPTSB Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam penerbitan Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus PPTSB Cabang-cabangnya. 

Karena dokumen legalitas yang diperlukan untuk pendaftaran tingkat cabang ke Kantor Kesbang tingkat Kabupaten/ Kota, salah satunya adalah dokumen legalitas yang sudah terdaftar di Kesbang Kantor Gubernur Provinsi Jawa Barat yaitu atas nama Pengurus PPTSB Wilayah Jawa Barat dimana Surat Keputusan Kepengurusannya diterbitkan oleh Pengurus Pusat pada tahun-tahun yang lalu. 

Inilah solusi yang bisa ditempuh. Atau mungkin ada alternatif lainnya, bisa ditempuh, sepanjang aturan dan peraturan di Kantor Pemda Kabupaten/Kota bisa dipenuhi.
 
Untuk jangka panjang, jika pemekaran Struktur ini masuk dalam AD PPTSB dan diputuskan dalam Mubes 16 Tahun 2026 yang akan, maka kedudukan PPTSB Wilayah Jawa Barat 2 akan mengalami penyesuaian menjadi PPTSB Regional Jawa Barat 1. Sedangkan PPTSB Wilayah Provinsi Jawa Barat yang sudah terdaftar pada Dinas Kesatuan Bangsa Kantor Gubernur Provinsi Jawa Barat akan tetap dan tidak mengalami perubahan.  
UNQUOTE
 
Ehem… Hanya ini yang bisa kau lakukan? Tiba-tiba kertas dilemparkan di meja dihadapan saya.
Hanya ini bang yang bisa saya lakukan saat ini. Maklum, usia sudah semakin bertambah, daya ingat juga semakin menurun. Walah, jangan terlampau banyak alasan Sintua. Pelan-pelan kamu harus berbuatlah. 
 
Pikirkan apa yang kira-kira bisa kamu usulkan ke depan supaya perkembangan PPTSB dari tahun ke tahun semakin baik. PPTSB yang semakin besar, dengan sendirinya akan semakin banyak peluang yang bisa dikerjakan. Karena SDM pomparan Toga Sinaga akan semakin banyak yang bisa diandalkan. Maka berpikirlah dan ciptakan ide dan gagasan. 

Sampaikan kepada Ketua Umum dan tokoh Sinaga yang lain agar mereka dapat memberikan support. Ingat, bahwa dalam melaksakan kegiatan PPTSB harus ada landasannya yaitu AD, ART dan Peraturan lainnya. Nggak boleh suka-suka. Molo so hita be namangulahon AD/ART ni PPTSB ise be haroha? Dang mungkin hula-hulam Marga Manurung kan?
 
Saya diam saja mendengarnya. Saya memperhatikan kedua Ompung yang lainnya. Pikiran saya menerawang jauh mencoba ingin tau siapa kedua orang ini. Koq dari tadi hanya berdiam diri saja, dan sesekali menatap wajah saya.
 
Bagaimana LBH PPTSB yang pernah kita dirikan itu, apakah masih jalan? Tidak lagi bang. Sudah puso. Tidak ada lagi yang bisa berkorban untuk menggerakkannya. Tetapi di Sumatera Utara sudah ada LBH dan secara perlahan sudah melakukan advocasi kepada beberapa Pomparan Ompung kita Toga Sinaga.
 
Bagaimana perihal Juklak Mubes yang sudah kita buat dulu, masih tetap dipakai sebagai acuan kan? Tidak juga bang! Perkembangan menunjukkan, bahwa Juklak Mubes yang dibuat itu tidak lagi menjadi rujukan. Rujukannya  bisa dibuatkan oleh Panitia Mubes yang dibentuk oleh Pengurus Pusat. 
 
Koq bisa begitu? 
Perkembangan dan tuntutan organisasi yang mengharuskannya bang. 
Pengurus Pusat juga sudah buatkan Juklak Muswil dan Muscab beberapa tahun yang lalu, namun tidak pernah dipergunakan sebagai rujukan dalam pelaksanaan Muswil maupun Muscab. 

Alasan yang muncul dipermukaan adalah, bahwa Aturan dan Tata Tertib Muswil dan Muscab bisa dibuat dan tidak perlu lagi merujuk kepada Juklak Muswil dan Muscab tersebut. Namun semua itu, mungkin saja lebih baik karena saat ini, landasan-landasan yang banyak pasal-pasalnya yang kita konsep dulu merepotkan bagi banyak orang, karena malas untuk membacanya. 

Jangankan Juklak, AD dan ART saja mungkin belum pernah dibaca, hape nungnga hundul gabe pengurus. 
Ido ate.!
 
Gabe dang huantusi be i puang. Alai pesanhu tu Sintua i, tongtong ma nanget-nanget lean roham mangalehon angka masukan. Ho do sering mandok tu au nabosaha i; Dang loja aek paihut-ihut rura. Anggap ma ho songon aek i, unang marnaloja mangalehon roha dohot pamingkirionmu. 

Molo dijalo, Hamauliatehon ma. Molo dang dijalo, unang hansit atong roham da. Saya tertunduk. Tiba-tiba tangan kedua orantua itu mengelus dan mengusap kepala saya. Imada, sehat-sehat jala hipas-hipas ma ho dohot angka pahompungku tubumi sude da! Saya agak kaget juga. Nauli Ompung!
 
Ai beha do nuaeng khabar ni Op Kartika? Sehat-sehat do abang. 
 
Eeh tahe, suang songon i kedanta si Pengacara Sabas, si Aldinar dohot si Ihut? Dokhon tu nasida asa ditorushon LBH inon da. Barita sehat-sehat do nasida abang. Hupasahat pe angka tonam on tu nasida. Alai dang boi berharap godang sian nasida, alana nungnga sibuk nasida di Firma masing-masing. Parrohahon anakta si Manatap inon da, sunggul-sungguli asa tetap semangat ibana da. Nauli Abang!
 
Uhut ni jolo tahe abang, ise do ompung na 2 (dua) halak donganmon? (Hupajonok tu sipareon ni Bang Kombes manungkuntonsa).  Bah…bah…..bah….. nabeha do ho Sintua?  Lah so ditanda ho, hape sian nangkin nungnga leleng hita dison? Pintor tompu soara ni Bang Kombes manghatahonsa. Oh..oh… unang pintor gogo soaram abang, tarsonggot annon nasida. Sungkun ma langsung!
  
Santabi ompung, on dope hubereng jala pajumpang dohot ompung. Apala ise ma nuaeng Ompung tahe? Pintor rappak nasida nadua mandok: Ompungmu do au …. Tangihon ma jala ulahon ma da na nidok ni si Kombes on. Unang marnaloja ho da. Pos ma roham! Eta ma hita, nungnga sikkop be nangkin dipatutur ho tu Sintua on, jala hubereng dung dijaha ho gurit-gurit nai i, songon na las do roham, lapatanna denggan do i! Hita pe adong dope si tiroanta angka siminikta di luat na asing. Laos mijur nasida tarhinsat songon alogo! Ompung…. Ompung…. Ompung ise do tahe goarmu na dua…. Ompung….. Ompung….!!! 
 
Tok…tok…tok…. Pak Sinaga! Pak Sinaga! Pak Sinaga! 
Tiba-tiba saya terbangun. Dihadapan saya sudah berdiri 2 (dua) orang. Satu orang laki-laki dan satu orang lagi wanita yang sangat cantik, cantiiiikkkk sekali! Pengelola Villa Karwika.
 
Maaf Pak Sinaga, tadi Bapak kelihatannya teriak-teriak, tetapi  Bapak lagi tertidur. Karena teriak-teriak, makanya kami panggil-panggil. Mohon Maaf ya  Pak.

Iya…iya… tidak apa-apa. 

Ini Pak, kami diminta Pak Wawa untuk mengantarkan makanan untuk Bapak. Silahkan Pak. Kalau ada yang diperlukan, tinggal diberitahukan ya pak. Sekali lagi, mohon maaf, telah mengganggu istirahat Bapak. Merekapun pergi.
 
Saya termenung sejenak. Saya mengusap wajah dan mata saya yang baru terbangun. Rupanya saya tertidur dari tadi. Koq bisa-bisa bertemu dengan Bang Kombes dan kedua Ompung itu. Seolah-olah di dunia nyata. HAPE HOLAN NIPI DO SUDE!!!
 
(Cisarua, 20 Nopember 2023 dan Silangit, 12 Juli 2024-Penulis Adalah Anggota PPTSB Sektor Jatimulya, Bekasi).

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar