JAKARTA-Pemilih diimbau untuk mengecek surat suara sebelum masuk ke bilik suara di tempat pemungutan suara (TPS) saat hari pencoblosan pemilu, 14 Februari 2024. Harus dipastikan bahwa surat suara yang diterima oleh pemilih sesuai dan tidak dalam keadaan rusak.
“Sebelum masuk ke bilik, baiknya dicek dulu untuk memastikan surat suaranya tidak rusak, dan jika rusak bisa dikembalikan dan minta ganti yang baru,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, kepada Kompas.com, Senin (12/2/2024).
Ninis, demikian sapaan akrab Khoirunnisa, menyebut bahwa pengecekan surat suara juga penting untuk menghindari kemungkinan surat suara sudah tercoblos.
Sebab, jika pemilih mendapati surat suara tercoblos di bilik suara, sulit untuk meminta surat suara baru lantaran surat suara tersebut mungkin dianggap dicoblos oleh si pemilih.
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu., apabila surat suara yang diterima dalam keadaan rusak atau keliru dicoblos, pemilih dapat meminta surat suara pengganti ke Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) satu kali.
Sebelum pemilih memasuki bilik suara, Ketua KPPS juga diwajibkan untuk mengingatkan pemilih supaya memeriksa dan meneliti surat suara tidak dalam keadaan rusak.
“Ini prosedur umum di TPS. Biasanya anggota KPPS juga akan memperlihatkan dulu kepada pemilih kondisi surat suara sebelum mereka masuk ke bilik,” ujar Ninis.
Selain itu, pengecekan surat suara juga dilakukan untuk memastikan surat suara sudah ditandatangani oleh KPPS.
Masih mengacu pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, Ketua KPPS menandatangani surat suara masing-masing jenis pemilu (surat suara presiden, surat suara DPR, surat suara DPD, surat suara DPRD provinsi, surat suara DPRD kabupaten/kota) pada tempat yang telah ditentukan sebelum pemilih melakukan pencoblosan.
Adapun saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang. Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.(KOMPAS.com)
0 Komentar