Ticker

6/recent/ticker-posts

Catatan Akhir Tahun Departemen OKK PPTSB Pusat, Jelang Akhir Periode Kepengurusan 2018-2022

Catatan Akhir Tahun Departemen OKK PPTSB Pusat, Jelang Akhir Periode Kepengurusan 2018-2022.

PENDAHULUAN

Bulan Desember 2021 ini adalah bulan Desember terakhir masa tugas Departemen Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK), karena pada bulan Oktober 2022 tahun yang akan datang akan dilaksanakan MUBES ke XV dan merupakan masa akhir penugasan secara legal seluruh kepengurusan PPTSB Pusat periode 2018 – 2022.

Tanpa terasa Departemen OKK sudah memasuki tahun terakhirnya, namun sejujurnya kami dari Departemen ini merasa malu karena belum berbuat apa-apa didalam mengemban amanah yang diberikan kepada kami. Untuk itu kami mohon ampun.

Setelah dilantik pada tanggal 2 Desember 2018, Departemen OKK langsung melaksanakan rapat perdana bertempat di Lobby Hotel Danau Toba, Jl. Imam Bonjol Medan. Pada pertemuan pertama tersebut dapat disepakati poin-poin pendahuluan yang akan diterjemahkan dan dikembangkan dengan mengacu kepada Renstra dan Pokok-pokok Program Kerja sebagaimana ditetapkan dalam TAP 009/Mubes XIV/PPTSB/X/2018 dalam bentuk Program Kerja. Departemen OKK kemudian melakukan 2 (dua) kali rapat di Jakarta untuk menyelesaikan materi Program Kerja untuk periode 2018 – 2022.

Pada Rakernas I, tanggal 1 Pebruari 2019 yang dilaksanakan di Kantor Pusat PPTSB, Departemen OKK telah memaparkan Program Kerja untuk periode 4 tahun masa tugas. Hasil Paparan dan Buku Program Kerja Departemen OKK telah diberikan kepada BPH sebanyak 3 (tiga) copy dengan harapan akan menjadi rujukan dalam pelaksanaan penataan organisasi PPTSB diseluruh tingkatan, mulai dari Pusat, Wilayah, Cabang dan Sektor.

Dalam Rakernas tersebut, diputuskan bahwa salah satu poin Program Kerja Departemen OKK, yaitu mengenai Konsolidasi dan Pemekaran Wilayah maupun Cabang dipending untuk sementara, dan akan dibicarakan kemudian pada Rakernas yang akan dilaksanakan pada tahun berikutnya. Yang menjadi topik dalam Rakernas tersebut, disamping Program-program dari masing-masing Departemen adalah perihal Rencana Pelaksanaan Pesta Emas 50 Tahun Hasadaon Pomparan Toga Sinaga dengan didirikannya Lambang Monumental yaitu Tugu Toga Sinaga.

Seperti umpana yang mengatakan: “Dang Simanuk-manuk sibontar andora, Dang sitodo turpuk silomo ni roha”. Mewabahnya pandemic Conovarius Virus Disease 2019 (Covid 19) diseluruh dunia termasuk Indonesia telah memudarkan banyak rencana-rencana yang telah dibuat. Termasuk rencana PPTSB. Rakernas II Tahun 2020 dan Rakernas III Tahun 2021 tidak bisa dilaksanakan karena situasi yang tidak memungkinkan. Departemen OKK selama tahun 2019 hanya bisa melaksanakan konsolidasi dan sosialisasi Program di 3 (tiga) Wilayah, yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan.

Pada awal tahun 2022 Pengurus Pusat merencanakan akan melaksanakan Rakernas pada akhir bulan Januari atau awal bulan Pebruari, tentunya dengan melihat perkembangan pandemi Covid 19. Melihat waktu Mubes yang akan dilaksanakan pada tahun 2022, maka topik pada Rakernas tersebut ada 2, yaitu Rakernas itu sendiri dan juga rencana pembentukan Panitia Pelaksana Mubes XV PPTSB. 

Sejak 2019 sampai dengan tahun 2021 ini, telah berlangsung beberapa Musyawarah Wilayah (Muswil) dan Musyawarah Cabang (Muscab) dibeberapa daerah. Sepanjang pengamatan Departemen OKK, ada kemunduruan dalam pelaksanaannya. Dikatakan ada kemunduran, karena Muswil yang  dilaksanakan tidak memenuhi apa yang ditentukan dalam AD/ART PPTSB Tahun 2018. 

Dalam pemantauan kami, Muswil dan Muscab hanya berfokus kepada pelaksanaan Pertanggungjawaban Pengurus Lama dan kemudian melaksanakan Pemilihan Pengurus Baru saja. Padahal ada yang lebih penting yang harus dilaksanakan, salah satunya lagi, yaitu Penetapan Pokok-pokok Program Kerja!. Pokok-pokok Program Kerja harus ditetapkan dalam Muswil atau Muscab. BUKAN ditetapkan dalam Rapat Kerja. 

Untuk itu, sebagai rasa tanggung-jawab, melalui Catatan Akhir Tahun ini, Departemen OKK kembali menyampaikan hal-hal yang perlu diketahui oleh setiap Pengurus disetiap tingkatan yang berhubungan dengan pelaksanaan Muswil dan Muscab dan juga menggugah kepada setiap Pengurus disegala tingkatan, agar mari kita manfaatkan sisa waktu 9 (Sembilan) bulan ke depan yang masih ada untuk mengejar program yang tertunda dan melaksanakan yang terbaik bagi PPTSB yang kita cintai ini sebelum akhir periode, supaya jangan sampai habis masa kerja, tidak ada hasil karya yang ditorehkan.

PELAKSANAAN MUSWIL DAN MUSCAB

AD PPTSB 2018 Bab XII memuat tentang Musyawarah dan Rapat-rapat di PPTSB setiap tingkatan.

Pasal 36 berbunyi: 
(1) Musyawarah diselenggarakan pada semua tingkat organisasi untuk :
a. melakukan evaluasi kinerja Pengurus dalam satu periode pengabdian;
b. menentukan program kerja satu periode berikutnya;
c. melakukan pemilihan Penasehat, Pemangku adat dan Pengurus yang baru.
d. mengusulkan dan/atau merubah AD/ART PPTSB bila dianggap perlu.
(2) Musyawarah untuk tingkat nasional disebut Musyawarah Besar disingkat Mubes yang dihadiri oleh semua Pengurus Pusat, semua ketua-ketua wilayah ditambah 2 orang pengurus wilayah, semua ketua –ketua cabang ditambah 3 orang pengurus cabang, Penasehat, Pemangkut Adat, Dewan Pakar, dan Pengawas.
(3) Musyawarah untuk tingkat wilayah disebut musyawarah wilayah disingkat Muswil yang dihadiri oleh semua Pengurus Wilayah, semua ketua-ketua cabang ditambah empat orang pengurus cabang dan Pengurus Pusat PPTSB.
(4) Musyawarah untuk tingkat cabang disebut musyawarah cabang disingkat Muscab yang dihadiri oleh semua pengurus Cabang dan semua ketua-ketua sektor ditambah 2 (dua) orang Anggota Sektor dan Pengurus Wilayah PPTSB.
(5) Musyawarah untuk tingkat sektor disebut musyawarah sektor disingkat Mussek yang
pelaksanaanya disesuaikan dengan kondiri daerah.

Membaca sebahagian isi Pasal 36 tersebut diatas, maka ada 4 hal yang HARUS dilakukan dalam setiap pelaksanaan Muswil dan Muscab supaya dianggap sah, yaitu:

1. Melakukan evaluasi kinerja Pengurus dalam satu periode pengabdian;
Dalam pelaksanaan Musyawarah, yang dimaksud ayat 1 ini adalah meminta Laporan Pertanggungjawaban Pengurus periode yang lama dan selanjutnya para peserta Musyawarah melakukan evaluasi, tanggapan dan pendapat, yaitu menerima atau menolak dan/atau dengan catatan. Pengurus lama menyampaikan laporan kinerja tentang pelaksanaan Program Kerja yang ditentukan pada Musyawarah sebelumnya dihadapan para peserta musyawarah. 

Menurut pemantauan Departemen OKK, pelaksanaan poin ini dalam Musyawarah yang dilaksanakan beberapa Wilayah dan Cabang dilaksanakan dengan baik.

2. Menentukan program kerja satu periode berikutnya;
Dalam pelaksanaan Musyawarah, yang dimaksud dengan “Menentukan Program Kerja satu Periode Berikutnya” adalah Peserta Musyawarah Menetapkan Pokok-pokok Program Kerja untuk masa 4 (empat) tahun periode kepengurusan kedepannya.

Penetapan Pokok-pokok Program Kerja pada Musyawarah ini sangat perlu, karena pada saat itulah para Peserta Musyawarah menetapkan Pokok-pokok Program Kerja dengan memperhatikan dan mengacu kepada Pokok-pokok Program Kerja dan Renstra yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat yang sudah ditetapkan pada Mubes PPTSB. Dengan demikian, maka Program Kerja mulai dari Pusat, Wilayah, Cabang dan Sektor bertautan atau bersinergi.

Pada Rakerwil dan Rakercab, kemudian dilakukan penjabaran atas Pokok-pokok Program Kerja yang ditentukan pada Muswil dan Muscab dengan disertai dengan petunjuk teknis pelaksanaannya.

Yang sering muncul pertanyaan pada tingkatan Wilayah dan Cabang adalah perihal Pelayanan dalam Bidang Adat dan Sosial. Ada beberapa pengurus yang beranggapan, bahwa pada tingkat Wilayah dan Cabang perlu ART (Anggaran Rumah Tangga) yang mengatur perihal kewajiban kepada anggota. (Mungkin terbawa pemahanan dalam Punguan Parsahutaon, dimana perihal kewajiban pelayanan kepada anggota ada didalam AD dan ART Parsahutaon.)

Sesuai dengan Keputusan Mubes 2018 dan Mubes sebelumnya, bahwa PPTSB hanya mempunyai 1 (satu) AD dan ART. 

Lalu, bagaimana dengan kewajiban PPTSB kepada anggota, secara khusus dibidang Adat dan Sosial?

Jawabannya adalah:
Bidang Adat/ Komisi Adat (Bidang untuk tingkat Wilayah dan Komisi untuk tingkat Cabang) membuat dalam Program Kerjanya, apa saja yang akan dilakukan dalam masa 1 (satu) periode, misalnya:
a. Untuk Boru dan Bere/ibebere muli akan memberikan Ulos setara dengan harga “Rp.X”.
b. Untuk Anak Mangoli diberikan tumpak sebesar “Rp. X”.
c. Dan lain-lain

Demikian juga dengan Bidang Sosial/ Komisi Sosial membuat dalam Program Kerjanya, apa saja yang akan dilakukan dalam masa 1 (satu) periode, misalnya:
a. Untuk Anggota yang meninggal dunia sebesar “Rp.P”
b. Untuk Tanggungan yang meninggal dunia sebesar “Rp.Q”
c. Untuk Anggota yang sakit opname sebesar “Rp.R”
d. Dan lain-lain.

Jadi poin-poin kewajiban pelayanan kepada anggota dimuat dalam Program Kerja.

Dalam setiap pelaksanaan Musyawarah, untuk membahas perihal Pokok-Pokok Program Kerja ini dibentuk komisi dan biasanya dinamai “KOMISI A”

Berbarengan dengan Pembahasan Program Kerja yang dibahas oleh KOMISI A, dipihak lain juga dibentuk “KOMISI B” yaitu untuk membahas perihal “Struktur Organisasi” yang akan melaksanakan Program Kerja tersebut. Struktur Organisasi yang dibentuk harus seirama dengan penetapan Program Kerja yang dilaksanakan oleh Komisi A karena ada keterkaitan yang mutlak.

Dalam pemantauan Departemen OKK, pelaksanaan penetapan Pokok-pokok Program Kerja pada Muswil dan Muscab yang telah berlangsung dibeberapa wilayah dan cabang banyak yang tidak melaksanakannya. Padahal penetapan Pokok-pokok Program Kerja ini adalah merupakan UNSUR PENTING dalam setiap Muswil dan Muscab.

Karena tidak dilaksanakan, maka muncullah alibi dengan mengatakan tidak cukup waktu dan situasi pandemic Covid 19, jadi tidak dilaksanakan. Padahal, penetapan Pokok-Pokok Program Kerja ini hanya butuh waktu antara 60 s/d 90 menit. Koq bisa? 

Karena, Panitia Pelaksana Muswil sudah harus mempersiapkan materi untuk semua bahan Muswil dan Muscab. Dalam Muswil dan Muscab, Peserta sudah mempunyai materi, dan kepada mereka diberi kesempatan untuk menyempurnakan dengan memberikan, koreksi dan tambahan. Jadi alasan masa pandemic menjadi tidak realistis dan merupakan pelecehan terhadap intelektualitas.

Departemen OKK berharap, agar setiap Panitia Muswil dan Muscab HARUS membaca AD dan ART PPTSB sehingga bisa memahami apa yang akan dikerjakan dan apa yang harus dipersiapkan. Itu poin penting. Jangan sampai ada satu orangpun Panitia Muswil dan Muscab yang tidak pernah membaca dan memahami AD dan ART PPTSB. Jika hal ini sampai terjadi, maka yang bersangkutan telah menggadaikan intelektualnya dan melecehkan arti dari Musyawarah itu sendiri.


3. Melakukan pemilihan Penasehat, Pemangku adat dan Pengurus yang baru.
Dalam melakukan Pemilihan Penasehat, Pemangku adan dan Pengurus yang baru, pedomannya adalah “Struktur Organisasi” yang dikerjakan oleh Komisi B. Karena Struktur Organisasi yang dibentuk Komisi B yang sudah terintegrasi dengan Program Kerja yang disusun oleh Komisi A, maka Susunan Pengurus harus disinergikan dengan hasil kerja kedua Komisi tersebut.

Dalam Pemantauan Departemen OKK, Penetapan “Struktur Organisasi” pada beberapa Muswil dan Muscab yang telah dilaksanakan tidak dilakukan.

Penentuan Struktur Organisasi dilakukan oleh Tim Formatur pada saat Pemilihan dan penetapan nama-nama yang akan dimasukkan dalam Kepengurusan oleh Tim Formatur yang dibentuk pada pelaksaan Muswil dan Muscab. 

Departemen OKK berharap, agar kedepannya, bagi Wilayah dan Cabang yang akan melaksanakan Muswil dan Muscab agar dapat melaksanakan sesuai AD dan ART, sehingga intelektual dan profesionalisme kita betul-betul mumpuni.

4. Mengusulkan dan/atau merubah AD/ART PPTSB bila dianggap perlu.
Ayat ini memberikan kepada setiap Wilayah dan Cabang untuk memberikan usulan perihal koreksi dan perbaikan serta masukan kepada Pengurus Pusat untuk penyempurnaan AD dan ART PPTSB untuk dibahas pada Mubes berikutnya. Disamping ayat ini, Pasal 49 AD PPTSB Pusat memberikan wewenang kepada Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang untuk memberikan usulan perihal Perubahan AD PPTSB.

Dalam setiap Pelaksanaan Muswil dan Muscab, biasanya yang membahas perihal Usulan Perubahan AD dan ART PPTSB dibentuk Komisi, dan biasanya dinamai “KOMISI C”.

Saat ini, AD dan ART PPTSB se-Indonesia telah dibuat secara notarial dan sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Maka kedepannya, setiap pelaksanaan Mubes, Muswil dan Muscab sudah harus mengacu kepada AD dan ART supaya sah. Jika ada pelaksanaan Mubes, Muswil dan Muscab yang tidak mengacu kepada AD dan ART, maka berdasarkan mekanisme perundang-undangan di Indonesia, maka oleh pihak yang menganggap pelaksanaannya bertentangan dengan AD dan ART dapat membawanya ke Pengadilan untuk diuji. 

Oleh karena itu, untuk menghindari adanya permasalahan diantara Pengurus PPTSB disetiap tingkatan dimasa depan, mari semua elemen pengurus PPTSB melaksanakan Muswil dan Muscab sesuai ketentuan yang sudah dituangkan dalam AD dan ART PPTSB.

Selanjutnya, agar menjadi perhatian bagi PPTSB Wilayah, Cabang dan Sektor perihal penamaan Jabatan Teknis supaya mengacu kepada Pasal 28 AD PPTSB 2018, yaitu:

a. Jabatan Pelaksana Teknis Pengurus Pusat disebut Departemen
b. Jabatan Pelaksana Teknis Pengurus Wilayah disebut Bidang
c. Jabatan Pelaksana Teknis Pengurus Cabang disebut KOMISI
d. Jabatan Pelaksana Teknis Pengurus Sektor disebut Seksi

KONSOLIDASI DAN PEMEKARAN

Pada saat Ketua Departemen OKK menjabat sebagai Sekretaris PPTSB Pusat pada periode 2010 sd 2014, target kerja yang harus waktu itu adalah membangun dan membentuk jaringan infrasturktur PPTSB diseluruh Indonesia. 

Alhasil, infrastruktur itu bisa tercapai mulai dari Sumatera Utara sampai Papua. Yang belum terlaksana adalah pembentukan di Provinsi Aceh, Provinsi Bangka Belitung dan Provinsi Ambon dimana populasi marga Sinaga sudah ada, tetapi pembentukan PPTSB diwilayah tersebut belum terlaksana. Sedangkan di Provinsi Halmahera dan Propinsi NTB, sejauh komunikasi yang pernah kami lakukan tidak memadai untuk dibentuknya kepengurusan PPTSB.  

Yang menjadi pergumulan saat ini adalah, PPTSB Cabang Bengkulu yang sudah ada tetapi belum dilantik oleh Pengurus Pusat. Kepesertaan mereka dalam Mubes sangat diappresiasi dan dalam doa dan harapan kami, kiranya bisa dilaksanakan pelantikan kepengurusan oleh Pengurus Pusat dalam waktu dekat. 

Informasi terakhir yang kami dapatkan, Kepengurusan PPTSB Cabang Bengkulu akan melakukan periodisasi kepengurusan pada tahun 2023, dan menurut mereka, mudah-mudahan pada tahun itu, pelantikannya akan dilakukan oleh Pengurus Pusat PPTSB.

Sebagaimana disebutkan dalam AD PPTSB 2018 Bab I Pasal 1 Ayat l, m dan n yang berbunyi:

l. Pengurus Wilayah adalah pengurus yang mempunyai wilayah kerja meliputi : tingkat propinsi, gabungan beberapa propinsi maupun gabungan beberapa kabupaten/kota yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan dengan keanggotaan minimal memiliki 3 cabang dan maksimun memiliki 10 cabang.
m. Pengurus Cabang adalah pengurus yang mempunyai wilayah kerja meliputi daerah kabupaten/kota, gabungan beberapa kabupaten/kota, maupun gabungan beberapa kecamatan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan dengan keanggotaan minimal memiliki 3 Sektor dan maksimum memilki 10 Sektor.
n. Pengurus Sektor adalah pengurus yang mempunyai wilayah kerja meliputi tingkat kecamatan, gabungan dari beberapa kecamatan maupun gabungan beberapa kelurahan/desa sesuai dengan kondisi dan kebutuhan dengan keanggotaan minimal 15 KK dan maksimun memiliki 30 KK

Mengacu kepada Ketetapan AD tersebut diatas, maka dalam Paparan yang disampaikan pada Rakernas 1 Pebruari 2019, Departemen OKK telah memetakan rencana Konsolidasi, Pembentukan dan Pemekaran PPTSB ditingkat Wilayah dan Cabang dibeberapa wilayah Indonesia.

Di Provinsi Sumatera Utara, Departemen OKK telah memetakan rencana pembentukan wilayah diluar PPTSB Sumut 1 yang sudah ada, yaitu:

1. PPTSB Wilayah Sumut 2, terdiri dari
a. PPTSB Cabang Serdang Bedagai
b. PPTSB Cabang Tebing Tinggi
c. PPTSB Cabang Kota Pematan Siantar
d. PPTSB Cabang Simalungun Raya
e. PPTSB Cabang Simalungun Hataran
f. PPTSB Cabang Perdangan dan Sekitarnya
g. PPTSB Cabang Parapat dan Sekitarnya

2. PPTSB Wilayah Sumut 3 terdiri dari;
a. PPTSB Cabang Kabupaten Asahan
b. PPTSB Cabang Kota Tanjung Balai
c. PPTSB Cabang Kabubaten Batubara
d. PPTSB Cabang Kabupaten Labuhan Batu Selatan
e. PPTSB Cabang Kabupaten Labuhan Batu Utara
f. PPTSB Cabang Kabupaten Labuhan Batu

3. PPTSB Wilayah Tapanuli, terdiri dari:
a. PPTSB Cabang Toba Samosir
b. PPTSB Cabang Tapanuli Utara
c. PPTSB Cabang Tapanuli Tengah
d. PPTSB Cabang Humbang Hasundutan
e. PPTSB Cabang Kabupaten Nias
f. PPTSB Cabang Kabupaten Padang Sidempuan

4. PPTSB Wilayah Khusus Bonapasogit – Samosir, terdiri dari:
a. PPTSB Cabang Habinsaran
b. PPTSB Cabang Hasundutan
c. PPTSB Cabang Sianjurmula-mula

5. PPTSB Wilayah Karo Dairi Pakpak, terdiri dari:
a. PPTSB Cabang Kabupaten Karo
b. PPTSB Cabang Kabupaten Dairi
c. PPTSB Cabag Kabupaten Pakpak Barat
d. PPTSB Cabang Kotacane

Di Wilayah Pulau Jawa, Departemen OKK juga telah merencanakan pemetaan untuk pembentukan beberapa Wilayah baru, yaitu:

1. Konsolidasi PPTSB Wilayah Banten.

Rencana konsolidasi PPTSB Wilayah Banten direncanakan dengan memasukkan PPTSB Cabang Tangerang dan PPTSB Cabang Tangerang Selatan menjadi bagian dari PPTSB Wilayah Propinsi Banten, supaya sesuai secara geografis, yang akan terdiri dari:
a. PPTSB Cabang Kota Serang
b. PPTSB Cabang Kota Cilegon
c. PPTSB Cabang Tangerang
d. PPTSB Cabang Tangerang Selatan.

2. Pembentukan PPTSB Wilayah Jabar 2.

Rencana Pembentukan PPTSB Wilayah Jabar 2 dimaksudkan agar sesuai secara geografis dan juga untuk memaksimalkan pelayanan kepada anggota yang sudah hampir mencapai 2000 KK. 

Rencana konsolidasi dan pembentukan PPTSB Wilayah Jabar 2 ini meliputi:
a. PTPSB Cabang Bekasi 1
b. PPTSB Cabang Bekasi 2
c. PPTSB Cabang Bekasi 3
d. PPTSB Cabang Bekasi 4 (akan dibentuk)
e. PPTSB Cabang Depok.

Di wilayah Pulau Sulawesi, dimana Departemen OKK telah memetakan pembentukan PPTSB Wilayah Sulawesi yang terdiri dari:
a. PPTSB Cabang Kota Manado
b. PPTSB Cabang Kota Kendari
c. PPTSB Cabang Kota Palu
d. PPTSB Cabang Kota Makassar

Departemen OKK berharap, bahwa Konsolidasi dan Pemekaran yang telah dipetakan sebagaimana disebutkan diatas, dapat dilaksanakan PPTSB Pusat sebelum pelaksanaan Mubes PPTSB XV pada bulan Oktober 2022 yang akan datang. 

Hal itu dimaksudkan agar, Pokok-pokok Program Kerja yang telah ditetapkan pada Mubes XIV Tahun 2018 yang lalu dan kemudian diterjemahkan dalam Program Kerja Departemen OKK dapat terlaksana dan akan merupakan salah satu bagian paragraph dari LPJ Kepengurusan PPTSB Periode 2018 sd 2022 dan akan menjadi kenangan indah dan manis, khususnya bagi Ketua Umum, Bapak M. Sinaga, SH  MH setelah mengabdikan dirinya selama 12 Tahun melayani Pomparan ni Ompungta Toga Sinaga diseluruh Indonesia, dan juga akan merupakan warisan dan ukiran sejarah yang tak ternilai bagi Kepengurusan berikutnya dalam bidang Infrastuktur Organisasi PPTSB dibawah satu payung kepemimpinan yang diberi nama “KETUA UMUM”.

Sebagai pertanggungjawaban moril sebagai Pengurus PPTSB Pusat, bersama ini kami lampirkan Program Kerja Departemen OKK untuk Periode 2018 sd 2022 untuk informasi bagi rekan-rekan Pengurus diseluruh tingkatan, dan semoga bisa menjadi rujukan dibidang OKK.

MUBES XV TAHUN 2022

Mubes XV dengan mengacu kepada AD dan ART PPTSB 2018 akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2022. Kita berdoa agar masa pandemi Covid 19 bisa lenyap dari bumi pertiwi, sehingga PPTSB seluruh Indonesia dapat dengan sukacita melaksanakan Mubes XV.

PPTSB Pusat telah menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Mubes pada tahun 2012 dan hingga sampai saat ini masih berlaku, dan menurut hemat kami akan merupakan rujukan untuk pelaksanaan Mubes XV.

Sebagai acuan bagi Panitia Mubes XV yang akan dipilih nanti, kami lampirkan copy untuk diketahui bersama.

PENUTUP

Departemen OKK yang terdiri dari 10 orang yang berdomisili di 3 Pulau dan 5 Propinsi menyadari, bahwa tugas dan tanggungjawab yang diberikan kepada kami sampai akhir tahun ke-3, sebahagian besar tidak dapat kami laksanakan. 

Kami berharap, di sisa waktu kepengurusan yang tinggal 9 bulan lagi, Departemen OKK dapat memenuhi apa yang sudah diprogramkan sebagaimana disampaikan dalam Rakernas 1 Pebrurari 2019 yang lalu. 

Dengan kerendahan hati, melalui catatan ini, kami sungguh berdukacita, karena salah seorang anggota Departemen OKK Bapak Marhubung Sinaga telah pergi mendahului kita pada bulan Agustus tahun 2020 yang lalu.

Sebagaimana tugas dan fungsi Departemen OKK adalah untuk mempersiapkan infrastruktur kebijakan secara administratif yang sudah kami laksanakan. Dan adalah juga merupakan tugas BPH dalam hal ini Kesekjenan untuk menurunkannya kepada tingkatan dibawahnya terkait dengan OKK, baik berupa Surat Edaran atau bentuk lainnya yang berlaku di PPTSB.

Departemen OKK sangat mengharapkan agar BPH Pusat maupun BPH Wilayah yang ditugaskan untuk Membuka Acara Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Cabang agar  dapat memberikan arahan dan petunjuk perihal Dasar-dasar Pelaksanaan Muswil dan Muscab agar tetap mengacu kepada AD dan ART PPTSB Tahun 2018. 

Juga perlu ditekankan kepada Panitia Muswil dan Muscab yang dipilih, agar diberi arahan untuk memahami isi AD dan ART yang berhubungan dengan pelaksanaan Muswil dan Muscab yang diembannya. Departemen OKK yakin, bahwa kemampuan intelektual dan profesionalisme para pengurus PPTSB diseluruh tingkatan sungguh sangat tinggi dan mempunyai kwalitas dan kwalifikasi yang mumpuni.

Permohonan dari Departemen OKK adalah, bahwa ada beberapa Cabang PPTSB dibeberapa daerah yang langsung berada dibawah kordinasi PPTSB Pusat karena tidak mempunyai Wilayah, belum pernah melakukan periodisasi walaupun sudah memangku jabatan lebih dari periode sebagaimana ditetapkan dalam AD/ART PPTSB. 

Untuk itu, kiranya Kesekjenan mengirimkan Surat Formal kepada Cabang-cabang tersebut untuk mengingatkan sekalian memberikan petunjuk dan arahan agar mereka dapat melakukan periodisasi sesuai yang diamanatkan dalam AD/ART PPTSB. 

Departemen OKK dalam keterbatasannya, mengharapkan kiranya pada tahun 2022 ini masih bisa melaksanakan amanah yang diembannya, sehingga era kepemimpinan yang akan ditetapkan dalam Mubes XV Tahun 2022 yang akan datang dapat melanjutkan program dan kegiatan yang telah ditorehkan kepengurusan sebelumnya.

Demikianlah Catatan Akhir Tahun dari kami Departemen OKK PPTSB Pusat periode 2018 sd 2022. Kami mohon maaf atas khilaf dan salah yang mungkin terjadi diantara kita sesama Pomparan Toga Sinaga dimanapun berada.

Teriring Salam Horas dan Salam Sehat dari kami,

20 Desember 2021.
Departemen Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.
1. Pnt. Yas L. Sinaga, MBA – Ketua
2. Dr. Kaperus Sinaga, MPd – Wakil Ketua
3. Drs. Rommel O. Sinaga, MSi – Anggota
4. Edison Sinaga, SPd – Anggota
5. Jhonson Sinaga, SE – Anggota
6. Pnt. Pahala Sinaga, SE, MM – Anggota
7. Drs. Risbon Sinaga, MSi – Anggota
8. Ir. Marolop Sinaga – Anggota
9. Ir. Gabarel Sinaga – Anggota.

****

(Infokom PPTSB)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar